Hukum

Aturan Baku Menerbangkan Balon Udara yang Syah

Festival Balon Udara di Ponorogo (Foto Nusantaranews)
Festival Balon Udara di Ponorogo (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO – Beberapa waktu lalu, PT. Angkasa Pura I (Persero) mengimbau agar masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drone, maupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandara. Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, penerbangan benda-benda tersebut berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sejak 14 Juni 2018, ada 14 laporan gangguan balon udara yang disampaikan oleh pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace).

Baca Juga:
Main Balon Udara Sembarangan Membahayakan Penerbangan

Gangguan balon udara tersebut terjadi diantaranya di Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap. Balon udara yang terbang bebas berada di ketinggian mulai dari 4.000 kaki sampai dengan 25.000 kaki di atas permukaan laut. Selain itu, petugas pun telah mengamankan 2 temuan balon yang dilepaskan oleh warga di dekat Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Sesuai dengan Undang-undang penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar Sebelumnya, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Menteri No. 40 tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara pada kegiatan adat atau budaya masyarakat.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Pengaturan itu diantaranya menetapkan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon pun harus mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah, dan diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace). Adapun peraturan spesifik menyebutkan, pelepasan balon udara harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

Baca Juga:
Bisa Ganggu Penerbangan, Masyarakat Ponorogo Diberi Sosialisasi Bahaya Balon Udara
Guna Pengawasan Penerbangan, SMFR Dicanangkan di 64 Kota
Uri-Uri Tradisi, Polres Ponorogo Gelar Festival Balon Udara

Balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan harus diamankan. Mengingat bandara merupakan salah satu area yang masuk ke dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan.

*Arista Atmadjati , SE,MM Penulis adalah Direktur AIAC AVIATION Jakarta dan Dosen Aviation FIB UGM

Related Posts

1 of 3,049