Lintas Nusa

Asyik Pesta Miras, Satpol PP Sumenep Gerebek Muda Mudi

Muda Mudi di Sumenep Diamankan Setelah Pesta Miras (Foto Dok. Nusantaranews)
Muda Mudi di Sumenep Diamankan Setelah Pesta Miras (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Saat asyik pesta miras (minuman keras) muda mudi di Sumenep diamankan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Sumenep, Jawa Timur. Mereka berhasil mengamankan empat perempuan dan tiga laki-laki, pada Selasa (23/10/2018) pukul 22.00 WIB.

Menurut Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso. Ketujuh muda-mudi diamankan saat sedang asyik pesta minuman keras (Miras) jenis bintang di salah satu ruangan karaoke JBL.

“Saat dilakukan penggerebekan mereka sedang asyik pesta meras,” kata Fajar Santoso, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:
Satgas Raider 500 Sweeping Miras di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Belajar Dari Internet, Komplotan Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

Ketujuh muda mudi langsung digiring ke Kantor Dinas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui ketujuh orang yang diamankan yakni, inisial R (18), warga Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, F (18), warga Pandian dan Y (17) warga Pamekasan serta CH (35) warga Kepanjin. Selain itu, AS (45) warga Kelianget Barat, S (26) warga Manding, dan SR (22) Kalianget Timur

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sisa minuman keras,” bebernya.

Bahkan pihaknya memberikan surat teguran terhadap pengelola JBL. Karena sesuai izinnya JBL hanya rumah makan dan tidak menyediakan kamar karaoke.

“Ini sudah melanggar karena JBL tidak sesuai izin,” paparnya

Kedepan, ia berjanji akan terus melakukan razia terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri. Karena disinyalir banyak tempat disalah gunakan tidak sesuai izin.

“Kedepan Razia akan terus dilakukan dan apabila diketahui ada yang tidak sesuai dengan perda, akan ditindak sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,081