Astaga, 3 proyek Kemenpar Berpotensi Rugikan Negara Sebesar 1.3 Miliar

Kordinator Investigasi CBA (Center for Budget Analysis), Jajang Nurjaman/Foto: Dok. Pribadi
Kordinator Investigasi CBA (Center for Budget Analysis), Jajang Nurjaman/Foto: Dok. Pribadi

NUSANTARANEWS.CO – Kementrian Pariwisata (Kemenpar) sepanjang tahun 2015 sukses menyerjakan 3 Proyek yang menghabiskan anggaran luar biasa. Ketiga Proyek tersebut senilai Rp. 2.901.069.980 yang dalam pelaksanaannya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.373.628.896 dengan banyak ditemukan modus-modus.

“Diantaranya tidak adanya bukti data yang akuntabel dalam hal ini sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.087.107.424 serta terdapat kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar Rp. 286.521.272,” ungkap Kordinator Investigasi CBA (Center for Budget Analysis), Jajang Nurjaman, di Jakarta, Rabu (26/10).

Adapun rinciannya, lanjut Jajang, sebagai berikut: Pertama pada deputi bidang pemasaran nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.800.755.770 terkait proyek “kegiatan dukungan perjalanan instensif korporasi multinasional 13 provinsi. Namun dalam prakteknya ada kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar 48.450.000 dalam proyek ini juga tidak disrtai data yang akuntabel.

“Kedua pada deputi pemasaran Mancanegara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.500.000 untuk proyek “kegiatan peliputan destinasi wisata bali paket 1″ dalam proyek ini banyak ditemukan kejanggalan dalam hal, datanya yang akuntabel. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 169.053.712,” lanjut dia.

Sedangkan yang ketiga pada deputi bidang PDIP (Pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata) dalam proyek ini anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 901.814.210 untuk kegiatan forum coordinator kantor staf kepresidenan. Lagi-lagi dugaan murk up sebesar Rp. 238. 071.272.

“Dari data di atas menunjukan masih kurang seriusnya Kemenpar dalam mengelola anggaran yang berakibat pada kerugian negara. CBA meminta kepada aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus proyek tersebut,” tegas Jajang.

Walaupun, kata dia, dalam hal ini kemenpar berdalih sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara, misal sudah mengembalikan uang sebesar Rp.238 juta ke kas negara. Tetapi, pihak aparat hukum harus tetap memanggil kemenpar untuk diperiksa. Karena, ada ketidak hadiran peserta rapat, tapi tetap dimasukan ke dalam tagihan bahwa mereka ikut rapat.

“Untuk itu, aparat hukum  harus segera melakukan penyelidikan dengan langkah langka melakukan pemanggilan terhadap menpar dan para deputi yang bertanggungjawab atas 3 proyek tersebut agar 3 kasus ini lebih jelas dan detail,” tandasnya. (Sule/Red-02)

Exit mobile version