Hukum

Aspidsus Kejati DKI Akui Penyelesaian Kasus Korupsi di PT BA Atas Perintah Bosnya

Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Jakarta

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Hukum Capital PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya (BA) Dandung Pamularno, dan Marudut Pakpahan. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi. Namun sidang tersebut hanya di datangi oleh Tomo Sitepu, sedangkan Sudung Situmorang tak dapat hadir lantaran sedang berada di Luar Negeri.

Dalam sidang yang digelar hingga malam hari itu, Tomo mengaku pernah bertemu dengan Marudut Pakpahan yang juga merupakan terdakwa dari kasus tersebut. Saat itu, Tomo menyanggupi permintaan Marudut untuk menghentikan penyidikan perkara di PT BA yang tengah dikerjakan Kejati DKI Jakarta. Namun Tomo menyebut bahwa bantuan tersebut sebagai bantuan kepada orang yang terdzolimi. Hal tersebut lantaran, sebelumnya Tomo mengaku enggan bertemu dengan Marudut.

“Marudut kan datang ke saya, dia bilang terlapor perkara ini didzolimi oleh orang yang iri, lalu saya bilang tidak usah minta tolong, kalau memang di dzolimi pasti saya bantu kok,” ungkap Tomo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Mendengar jawaban dari Tomo, Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawanti pun lantas memutarkan rekaman percakapan antara Tomo dan Marudut tertanggal 31 Maret 2016. Dalam percakapan tersebut, Tomon nampak menantikan kedatangan Marudut. “Kenapa saudara mengatakan pada terdakwa kalau sampai kantor (Kejati DKI) agar telepon. Padahal anda tadi bilang tidak berkenan dengan dia?,” tanya Jaksa Kristanti.

Kemudian Hakim Yohanes Priyatna juga juga memberikan pertanyaan mengapa Tomo menerima Marudut begitu saja? “Kalau bilang integritas, kenapa anda terima dia (Marudut). Anda juga tidak menanyakan apa urusan dia dengan PT Brantas Abipraya. Dia itu kan sedang mengintervensi penyidikan,” tegas Yohanes.

Tak tahan disudutkan, Tomo akhirnya buka mulut. Tomo menyebut bahwa kedatangan Marudut ke Kantor Kejati DKI Jakarta sebenarnya untuk bertemu dengan Kajati DKI Sudung Situmorang. “Pak Kajati (Sudung Situmorang) meminta saya untuk koordinasi dengan dia. Katanya kasus yang saya tangani terlapornya di dzolimi,” ungkapnya.

Dalam sidang dakwaan bebJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa ada keterlibatan anak buahnya yakni Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus perkara suap yang menyeret terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT. BA) Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengungkapkan bahwa Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.

Awalnya pada Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro. Dari laporan kesaksian beberapa staf termasuk Joko, Sudi mengetahui penanganan perkara penyimpangan dalam penggunaan keuangan PT BA telah masuk dalam penyidikan dan Sudi sebagai tersangka.

Setelah mengetahui itu, Sudi meminta Dandung untuk ikut membantu dalam menghentikan penyidikan kasus yang tengah dilakukan Kejati DKI itu. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Selanjutnya, Marudut, Tomo, dan Sudung pun menggelar pertemuan di Kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo. Tomo pun menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut.

Mendapat laporan permintaan tersebut, Sudi pun menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk segera mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar. Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.

Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK. (restu)

Related Posts

1 of 3,049