Ekonomi

ASPEK Indonesia Minta Presiden Hentikan GNNT dan GTO

NusantaraNews.co, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyimpulkan, masyarakat tidak membutuhkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT/less cash society) termasuk tidak membutuhkan Gardu Tol Otomatis (GTO) karena seharusnya masyarakat berhak menggunakan uang tunai rupiah sebagai alat tukar yang sah di negeri ini!

“Bagaimana mungkin konsumen yang bertransaksi di wilayah NKRI dan ingin membayar dengan menggunakan uang rupiah yang sah berlaku di negeri ini, justru ditolak untuk dilayani?,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis, (14/09/2017).

Untuk itu, ASPEK Indonesia meminta kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk:

1. Segera menghentikan GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

2. Segera menghentikan pembangunan 100% GTO, yang saat ini semakin gencar dilakukan oleh PT Jasa Marga dan perusahaan jalan tol lainnya.

3. Tetap memberikan pilihan kepada pengguna jalan tol untuk memilih pembayaran secara tunaibatau non tunai. Dengan menyediakan gardu tol yang melayani transaski melalui manusi atau mesin (GTO ) di seluruh gerbang tol di Indonesia, demi jaminan kepastian kerja pekerja jalan tol dan demi menjamin hak konsumen untuk bebas bertransaksi

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

4. Membuat kurikulum dan memberikan pendidikan bagi pekerja dan calon pekerja yang berbasis pada teknologi tanpa kecuali, yang biayanya ditanggung oleh Negara.

Baca: Gerakan Nasional Non Tunai Teror Kaum Pekerja, Pemerintah tak Peduli

Sebelumnya, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan bahwa, dampak dari GNNT akan menimbulkan jutaan pengangguran baru akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.

“Selain ancaman PHK massal di berbagai sektor industri, ASPEK Indonesia juga menilai bahwa GNNT bertentangan dengan Undang Undang tentang Mata Uang dan Undang Undang Perlindungan Konsumen,” kata Mirah.

Baca juga: Lima Alasan Masyarakat Pengguna Jalan Tol untuk Menolak GTO

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2