Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Asnah Mundur, DPP Tunjuk Didik Mukrianto Plt Demokrat Riau

Asnah mundur, DPP tunjuk Didik Mukrianto Plt Demokrat Riau.
Asnah mundur, DPP tunjuk Didik Mukrianto Plt Demokrat Riau.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menunjuk Didik Mukrianto untuk menjadi Plt Ketua DPD Demokrat Riau menggantikan Asnah yang mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui, Asnah menyatakan mundur dari pengurus DPD Demokrat Riau tiga bulan pasca dilantik sebagai ketua DPD.

“Sehubungan hal itu, DPP Partai Demokrat telah menunjuk saudara DR. Didik Mukrianto, SH., MH. Pengurus DPP Partai Demokrat, jabatan Kepala Departemen, sebagai Plt Ketua DPD PD Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini, Saudara Didik Mukrianto juga merupakan Anggota DPR RI FPD, Komisi III bidang Hukum dan HAM,” kata Sekjen DPP Partai Demokrat  Teuku Riefky Harsya pada Rabu (3/8).

Dalam keterangannya, Teuku Riefky Harsya mengaku kalau DPP tidak terkejut dengan langkah pengunduran diri Asnah. Pasalnya, langkah politik itu sudah disampaikan oleh Asnah, apabila menantunya tidak terpilih sebagai ketua DPC Demokrat Kota Batam.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

“Jika Saudara Kamarudin tidak terpilih pada posisi atau jabatan tertentu di DPC Batam, Asnah akan mengundurkan diri dari jabatannya. DPP Partai Demokrat telah berupaya untuk mengakomodir Saudara Kamarudin yang merupakan menantu dari Asnah, pada posisi dan jabatan strategis lain, namun Asnah tidak dapat menerimanya,” tambah anggota DPR RI itu.

Dikatakan dia, DPP Partai Demokrat sebagai Partai yang berdaulat, tidak dapat diancam oleh pihak manapun, apalagi hanya karena kepentingan individu dan politik praktis semata.

Untuk itu, DPP Partai Demokrat menyambut baik rencana pengunduran diri Asnah dan telah menyiapkan penggantinya sebagai PLT Ketua DPD PD Provinsi Kepri.

“Merujuk kepada Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020, Pasal 42 ayat 5 yang berbunyi Dalam hal Ketua DPD tidak menjalankan tugas kewajibannya dan atau berhalangan tetap, DPP menunjuk salah satu pengurus DPP atau salah satu Wakil Ketua DPD sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD sampai dengan dilaksanakannya Musda atau Musdalub,” pungkasnya. (setya)

Related Posts

No Content Available