HukumPolitik

ASN Tak Netral di Pilkada dan Pemilu Bisa Dijerat Pidana

NUSANTARANEWS.CO, Purwakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta menjelang perhelatan pilkada sudah berulang kali mewanti-wanti kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas. Jika mbalelo tak segan-segan hukuman dan sangsi siap menjeratnya.

“Sikap netral ASN sudah diatur tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Jiwa Korps PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” tegas Plt Sekda Purwakarta, Ruslan Subanda di sela-sela acara sosialisasi Netralitas ASN di Aula Janaka Pemda Purwakarta, Kamis (5/4).

Ruslan menuturkan, pihaknya secara aktif sering memberikan himbauan dan sosialisasi pencerahan kepada seluruh ASN agar tetap bersikap netral dalam tahanpan pilkada maupun pemilu mendatang.

“Sikap netral ini penting sebab ada sanksi tegas yang mengancam ASN jika ada yang kedapatan melanggar, bukan hanya kode etik tapi juga pidana. Jadi, ASN sebaiknya fokus aja kepada pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kata Prabowo Prospek Ekonomi Indonesia Cerah

Untuk mengawal ASN tetap netral dalam perhelatan Pilkada dalam kesempatan ini juga Panwaslu dan Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta secara resmi teken Kesepakatan (MoU) pengawasan Pemilu, serta melakukan penandatanganan fakta integritas. Hal ini dianggap sebagai bentuk komitmen dan kesiapan dalam memghadapi tahun politik ini.

“Kami sangat apresiasi hal ini keharusam netral bagi ASN bukan hanya amanat undang-undang, namun juga dalam rangka menjaga kondusifitas daerah. Khususnya selama musim Pilkada. ASN agar tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Ketua Panwaslu Purwakarta Este Binos pada kesempatan sama. (fuljo/aph)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 795