Politik

ASN Diminta Tak Terjebak Kampanye Pemilu 2019

bkn, asn, pegawai negara, pns, pengabdi negara, pejabat negara, ujaran kebencian, sanksi asn, sanksi pns, aparatur negara, nusantaranews
Aparatur sipil negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaAparatur Sipil Negara atau ASN diminta lebih berhati-hati saat mengadakan kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa, terutama di tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah menemukan indikasi kampanye terselubung dalam kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 10 Februari lalu.

Kronologisnya, Kementerian Agama Kabupaten Sragen pada Minggu (10/2) menggelar kegiatan pembinaan ASN di Aula MTs Negeri Kecamatan Tanon. Kegiatan itu dihadiri Ketum PPP Romahurmuziy atau yang lebih dikenal Gus Romy. Ia menyampaikan pidato dalam acara tersebut.

Baca juga: Netralitas ASN Jawa Tengah Mengkhawatirkan

“Kemudian ada ajakan yang menggiring atau pun ada unsur kampanye dalam forum tersebut,” ungkap Ketua Presidium KPK Jateng, Syaifuddin Anwar kepada redaksi, Kamis (14/2).

Berdasarkan sumber yang tak disebutkan namanya, Gus Romy dalam acara tersebut menceritakan tentang keberhasilannya melakukan konsolidasi kepada Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji penyuluh agama. Seperti diketahui, Jokowi adalah calon presiden pada Pilpres 2019.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran
Ketum PPP Romahurmuziy jadi pembicara dalam kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 10 Februari 2019. (Foto: Dok. KPK Jateng)
Ketum PPP Romahurmuziy jadi pembicara dalam kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 10 Februari 2019. (Foto: Dok. KPK Jateng)

Gus Romy kemudian mengatakan kepada para ASN bahwa kenaikan gaji bagi penyuluh agama sebesar Rp 1 juta per Januari 2019. Syaratnya, para ASN harus kembali memilih Jokowi.

Setelah dirasa valid, KPK Jateng memutuskan untuk mengajukan laporan pelanggaran ke Bawaslu terkait adanya dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan pembinaan ASN di Sragen.

“Temuan ini kembali KPK laporkan kepada Bawaslu Provinsi sebagai lembaga yang mempunyai wewenang serta jaminan oleh konstitusi negara. Meskipun demikian, kami juga secara rutin akan mengawal laporan ini hingga proses hasil putusan yang dikenakan pada pihak-pihak terkait,” kata Anwar.

Dia menuturkan, landasan pelaporan pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut ialah Pasal 64 PKPU yang mengatur tentang kampanye yakni dalam melaksanakan kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Baca juga: Seputar Aparatur Sipil Negara

Surat Undangan kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 10 Februari 2019. (Foto: Dok. KPK Jateng)
Surat Undangan kegiatan pembinaan ASN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 10 Februari 2019. (Foto: Dok. KPK Jateng)

“Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten atau kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan,” urainya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Landasan lain, kata Anwar, Pasal 304 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana disebutkan bahwa pejabat negara (ASN) dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Pemilu.

“Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD,” terang dia.

Namun demikian, tambah Anwar, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas untuk mendengarkan visi, misi dan program calon.

“Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan jari terhadap nomor urut calon kepala daerah, dukungan, atau simbol-simbol dukungan tertentu,” tegasnya.

(eda/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,062