Ekonomi

Asas Cabotage, Janji Manis Untuk Perusahaan Pemilik Kapal Berbendera Indonesia?

Ilustrasi: Kapal Kabel. (FOTO: Dok. AFP)
Ilustrasi: Kapal Kabel. (FOTO: Dok. AFP)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia Desak Menhub dan Menhan Tolak Kapal Kabel Asing beroperasi di perairan Indonesia. Penolakan dilakukan karena hal tersebut dinilai melanggar azas Cabotage yang sudah di anut oleh Indonesia

Koordinator Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia Ivans Kustanto menyampaikan, penolakan keras terhadap kapal kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapal kabel berbendera Indonesia.

Saat ini, kata dia, kapal-kapal kabel berbendera Indonesia, sudah tersedia sejak tahun 2016 dimana dimiliki oleh beberapa perusahaan seperti: 1) PT. Bina Nusantara Perkasa (BNP) dengan kapal kabel Nusantara Explorer; 2) PT. Jala Nusantara Mardika dengan kapal kabel Pasific Guardian; 3) PT. Pelayaran Lintas Optik (PLO) dengan kapal kabel Ile De Re dan Teneo; dan 4) PT. Limin Marine & Offshore (LMO) dengan kapal kabel Limin Venture.

Serikat perusahaan pemilik kapal kabel berbendera Indonesia yang menanggapi rencana Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dalam hal ini kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) dari RRC, menyampaikan bahwa 4 perusahaan diatas sudah mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan juga sudah menyampaikan kepada wadah organisasi pemilik kapal yaitu INSA – Indonesia Shipowners Association, bahwa kapal kabel berbendera Indonesia ada tersedia dan terbukti mampu melaksanakan pekerjaan penggelaran kabel laut.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Sangat disayangkan apabila ada oknum ataupun mafia dalam Kementerian Perhubungan yang mendukung diterbitkannya Izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) kapal kabel Bold Maverick,” lata Ivans Kustanto dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co.

“Hal ini sangat merugikan Perusahaan Nasional yang telah melakukan investasi yang besar dalam pengadaan kapal berbendera Indonesia dan Bangsa Indonesia sendiri. Azas Cabotage yang di serukan pihak Pemerintah Republik Indonesia menjadi tidak berjalan dan tidak dipatuhi akibat ulah oknum / mafia dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Ivans menyatakan, Serikat Pemilik Kapal Kabel Nasional sebagai perwakilan 4 perusahaan juga menyampaikan harapan kepada semua pihak terkait, dalam hal Azas Cabotage sudah saatnya kita bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipu,” ujarnya.

“Namun mewakili para perusahaan pemilik kapal kabel berbendera Indonesia, beliau juga menyebutkan bahwa semua perusahaan sangat terbuka dan tidak menutup ruang mediasi dengan pemilik pekerjaan penggelaran kabel yang hendak menggunakan kapal kabel Bold Maverick di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Kapal Kabel milik Nasional berbendera Indonesia saja, sambungnya, dilarang untuk mengelar Kabel laut di negara yang menganut azas Cabotage diperairannya. “Kok kita malah di izinkan kan aneh ini,” tandasnya.

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147