HukumOpini

Arti Penting Organisasi Profesi dan Penegakkan Etika Profesi

Media saat ini masih dihebohkan atas ditetapkannya Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bahwa mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi/merintangi penyidikan atas dugaan kasus KTP elektronik atas nama Setya Novanto. Menarik untuk disimak adalah kedua tersangka tersebut berasal dari dua latar belakang profesi yang berbeda; advokat dan kedokteran. Orang pertama berkaitan dengan hukum, satu lainnya berkaitan dengan kesehatan atau medis.

Baik Fredrich maupun Bimanesh diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diwakili oleh Ketua Keorganisasian menjelaskan bahwa IDI telah memanggil Bimanesh untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etika. Ketua DPN Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) pun telah melakukan hal yang serupa kepada Yunadi. Namun, dikarenakan terdapat penetapan tersangka terlebih dahulu oleh KPK, maka proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik atas kedua orang tersebut pun dihentikan sementara.

IDI dan Peradi telah melakukan hal yang benar dalam penegakkan kode etik profesi masing-masing. Advokat barang kali memang cukup rentan untuk terjadi pelanggaran etika apabila dihadapkan pada kasus-kasus hukum serupa. Tetapi profesi dokter terjadi pelanggaran etika pada kasus KTP elektronik yang menyangkut mantan Ketua DPR RI, sungguhlah sangat disayangkan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Hal ini menjadi pelajaran bagi profesi-profesi yang lain, terutama bagi yang miliki posisi cukup dekat dengan penguasa dan kekuasaan. Salah satu contoh profesi tersebut adalah analis kebijakan (policy analyst). Saat ini di Indonesia sudah terdapat organisasi profesi yang mewadahi para analis kebijakan, yaitu Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI). AAKI memiliki kewajiban yang sama seperti organisasi profesi lainnya, namun tentunya dalam lingkup profesi analis kebijakan. Meskipun terhitung sebagai organisasi profesi baru (didirikan pada September 2016), tetapi AAKI perlu mengambil pelajaran dan mempersiapkan antisipasi apabila terjadi pelanggaran etika.

Profesi ini bisa mewujud dalam jabatan-jabatan di birokrasi seperti Staf Ahli, Staf Khusus, Tenaga Ahli, hingga Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Sementara di luar birokrasi, profesi analis kebijakan bisa terdapat pada civil society organizations (CSOs), kelompok-kelompok kepentingan (interest groups), hingga lembaga-lembaga donor.

Profesi analis kebijakan ini relatif rentan untuk ‘diganggu’ etika profesinya. Bisa jadi seorang analis kebijakan hanya menjadi ‘tukang stempel’ untuk memenuhi keperluan kliennya, membuatkan analisis kebijakan yang sesuai keinginan klien tersebut. Entah karena khawatir posisinya terancam, ataupun karena iming-iming rupiah. Kasus pertama bisa terjadi pada analis kebijakan yang ada di dalam birokrasi. Sementara kasus selanjutnya bisa terjadi pada eksternal birokrasi dengan dalih menjaga kesinambungan (sustainability) organsasinya.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Etika Profesi Pejabat Negara

Di negara lain, pejabat pimpinan tinggi di instansi pemerintahan terlingkup dalam suatu wadah organisasi profesi. Hal ini dikarenakan mereka merupakan public manager yang wajib memliki standar etika juga. Di Indonesia, para pejabat pimpinan tinggi tersebut terlingkupi dalam wadah profesi yang cukup besar: Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena ASN mencakup tidak hanya pejabat pimpinan tinggi saja, tetapi juga pejabat administrator dan pejabat fungsional. Tinggal siapakah organisasi profesi yang akan mewadahinya. Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki Korpri, nampaknya ASN akan terwadahi dalam Korps ASN. Hanya saja perlu disayangkan hingga saat ini Korps ASN masih belum terbentuk.

Sebagai perbandingan, secara internasional terdapat asosiasi yang mewadahi manajer di tingkat kabupaten/kota: International City/County Management (ICMA). Di Indonesia pun juga terdapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Perbedaannya adalah ICMA memiliki kode etik bagi anggotanya, sementara APKASI/APEKSI tidak memilikinya.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

Penyelenggara negara pun diharapkan pula dapat terjaga etikanya. Oleh karena itu digagaslah RUU Etika Penyelenggara Negara yang diinisiasi oleh DPR RI pada tahun 2014. Namun demikian, hingga hari ini pembahasan RUU tersebut masih belum selesai. Hal tersebut terutama mengenai ruang lingkup siapa saja penyelenggara negara itu dan siapa yang akan mengawasi etika para penyelenggara negara.

Perkuat Penegakan Etika Profesi

Penegakan etika profesi diantaranya melalui organisasi profesi. Oleh karena itu, perlu semakin diperkuat peranan organisasi profesi tersebut. Diantara penguatan tersebut tentu pertama kali adalah dengan menelaah kembali kode etik yang telah ada. Apakah sudah mencukupi dalam menjaga etika profesi. Selanjutnya dengan memilih secara serius pada penjaga kode etik yang berada pada Majelis Etik Profesi, Komite Etika, ataupun sejenisnya. Kemudian, perlu segera dilakukan pemeriksaan etik kepada anggota profesi yang diduga melanggar kode etik, tanpa perlu menunggu kasus membesar.

Penulis: Jacob Junian Endiartia, Analis Kebijakan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) & Anggota Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)

Related Posts

No Content Available