NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan kerja sama antara Bawaslu dengan KPK untuk ikut melakukan pengawasan dan penindakan terkait dengan politik transaksional seperti penyalahgunaan dana kampanye, politik mahar, dan money politic tidak ada dasar hukumnya
“Jangan sekali-sekali Bawaslu bermain politik, apalagi membawa KPK ke ranah politik,” kata Arteria, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Arteria melanjutkan, penanganan terhadap tindak pidana dalam Pilkada dan Pemilu menjadi kewenangan dari Sentra Gakkumdu. “UU sudah mengatur dan memberi kewenangan kepada Sentra Gakkumdu untuk menangani pidana pilkada dan pemilu,” tegasnya.
Ia menjelaskan Sentra Gakkumdu berisikan anggota Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Di mana Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di-BKO-kan di bawah koordinasi pimpinan Bawaslu dan hanya fokus menangani pidana pilkada/pemilu dan dibebaskan dari tugas-tugas kepolisian/kejaksaan di instansi asalnya,” jelas Arteria.
Arteria melanjutkan semestinya pimpinan Bawaslu paham tentang aturan tersebut. “Jangan dengan bangganya mengumbar kebodohan. Saya ingatkan ini bukan sekadar mengumbar kebodohan, tapi mereka telah bertindak di luar kewenangan, dan bisa dipidana dalam delik kejahatan dalam jabatan,” Arteria mengingatkan.
Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar pimpinan Bawaslu membuat kebijakan sesuai dengan aturan main. “Saya sarankan agar pimpinan Bawaslu RI sadar, dan kembali waras dalam berpikir dan mengambil kebijakan. Ini saya sampaikan karena saya sayang Bawaslu RI, karena saya turut membidangi Bawaslu RI hingga menjadi seperti sekarang ini kewenangannya,” pungkasnya.
Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda