Politik

Arsul Sani: Djan Farid Tak Sejalan Dengan PPP Jika Dukung Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen DPP PPP) Kubu Romahurmuzy, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa langkah Djan Faridz yang ingin mendukung Calon Gubernur (Cagub) Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertolakbelakang dengan keinginan pemangku kepentingan di PPP, baik itu struktural maupun kultural.

Menurut Arsul, tradisi dan mekanisme internal di PPP dalam mengusung ataupun mendukung calon adalah dengan mendengarkan suara dan aspirasi pemangku kepentingan di PPP, baik yang duduk di struktur partai dari tingkat bawah maupun kelompok-kelompok kultural pendukung PPP, khususnya para alim ulama dan tokoh masyakat muslim.

“Dalam hal terjadi perbedaan kecenderungan dalam pencalonan, maka diadakan musyawarah mufakat. Mekanisme ini juga berlaku termasuk dalam menentukan pasangan calon Pilkada DKI 2017 yang akan datang,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut, Jakarta, Jum’at (7/10).

Untuk Pilkada DKI sendiri, lanjut Arsul, tidak ada satupun pemangku kepentingan di PPP baik struktural maupun kultural yang meminta agar DPP maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI mendukung Ahok untuk dicalonkan kembali.

Baca Juga:  Siapkan Comander Call, PKS Jatim Beber Kesiapan Amankan Kemenangan PKS dan AMIN

“Hal inipun disadari oleh orang-orang kubu Djan Farid, seperti H. Lulung yang selama ini justru menyuarakan kontra Ahok, dan malah mencurigai bahwa DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy akan mendukung Ahok,” ujarnya.

Namun apabila kemudian kubu Djan Faridz menyatakan dukungannya kepada Ahok, Arsul menegaskan, maka silakan ditanyakan terkait struktur dan akar rumput (khususnya para alim ulama dan habaib) mana yang memintanya untuk mendukung Ahok?.

“Jawabnya pasti tidak ada pemangku kepentingan di PPP yang memintanya, kecuali kepentingan politik segelintir orang, terutama orang-orang yang baru bergabung di PPP dan tidak paham kultur PPP,” kata Arsul menyindir.

Di samping itu, Arsul mengatakan, langkah kubu Djan Faridz yang mendukung Ahok pada akhirnya membuka mata seluruh kader dan pendukung PPP di seluruh Indonesia tentang siapa sebenarnya yang menghalalkan segala cara dengan meninggalkan aspirasi dan suara seluruh pemangku kepentingan yang ada di PPP.

Di atas semua itu, Arsul menambahkan, apabila kubu Djan Faridz mendukung Ahok, maka itu merupakan dukungan perseroangan dan tidak punya legalitas untuk mengatasnamakan PPP.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

“Sesuai dengan Pasal 40A UU Pilkada jo. Pasal 36 PKPU 9/2016, maka hanya pengurus partai yang terdaftar dan memiliki SK Menkumham-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan paslon yang akan diusung dan didukung,” katanya menyudahi. (Deni)

Related Posts

1 of 21