ArtikelBerita UtamaHeadlineKolom

Arogansi Terminologi Kaum Pluralis dan Toleran

NUSANTARANEWS.CO – Suasana kebatinan bangsa di negeri ini nampak semrawut dengan kegaduhan yang akhir-akhir ini diwarnai daftar-daftar hitam dan putih kelompok tertentu. Di satu pihak menyatakan sebagai kelompok putih yang memang dengan kategori tertentu mewakili yang secara mayoritas benar dan baik. Disatu pihak minoritas dikategorikan sebagai sisi hitam atau dianggaplah sebagai yang salah atau setidaknya harus dikoreksi. Dengan ukuran nilai-nilai tertentu, bisa menurut hukum positif atau hukum agama terkait, seseorang atau kelompok mayoritas bisa dikoreksi kemudian dinyatakan bersalah. Mungkin saja sebaliknya, sebuah kondisi yang menjadi rutinan bahwa minoritas harus salah atau minimal kalah.

Sayangnya terminologi tentang Pluralisme atau mungkin Sikap seseorang, tokoh atau kelompok tertentu dipandang Toleran, menjadi bagian yang tidak lagi ramah untuk ruang kemanusiaan atau cara memanusiakan manusia. Istilah yang pada jaman Orde baru hingga Reformasi digunakan sebagai metode untuk menuntaskan konflik yang dilatarbelakangi oleh perbedaan keyakinan dan sektarian agama. Kini menjadi klaim bahwa satu kelompok tertentu distigmakan tidak Pluralis secara otomatis tidak pantas ada di Negara ini. Jika seorang tokoh atau kelompok dikategorikan kaku atau serta merta memberikan penilaian terhadap kondisi tertentu maka dikatakan tidak Toleran, dikatakan Anti Toleransi harus meninggalkan negeri ini.

Bahaya Identifikasi dan Kepanikan

Pemerintah akhir-akhir ini menunjukkan kepanikan akan hadirnya disintegrasi bangsa disebabkan pengaruh ISIS di timur tengah. Melalui Menkopolhukam, Wiranto, hampir satu minggu ini melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Ormas yang identik dengan pola, Paham dan gerakan ISIS di negeri ini.  Kemudian menyatakan pembubabaran Hizbut Tahrir. Disusul dengan penertiban Insititusi pendidikan di bawah Kemenristekdikti, melarang organisasi yang aneh dan tidak ramah terhadap Pancasila, secara menyeluruh.

Baca Juga:  Atas Instruksi Raja Maroko, Badan Asharif Bayt Mal Al-Quds Meluncurkan Operasi Kemanusiaan di Kota Suci Jerusalem selama Ramadhan

Kepanikan yang dilatarbelakangi oleh tekanan kondisi internasional mendorong pemerintah yang terlihat gegabah dan terkesan panik. Semestinya kebijkan yang dilakukan lebih menonjolkan sisi mengayomi dan egaliter. Bagaimana jika sejarah terulang kembali seperti di Jaman Orde Baru, dimana saat itu adanya Asas Tunggal menimpa seluruh Ormas Islam dan Organisasi pergerakan. Secara keseluruhan harus menerima Pancasila sebagai Asas dan segala penolakan atau perbedaan dianggap ”Persona Non Grata” yaitu orang-orang yang tidak dikehendaki ada di negeri ini.

Timbulah perlawanan besar-besaran oleh NU, Muhammadiyah, HMI dan berbagai Ormas yang memakai Islam sebagai Asas dan nafas perjuangannya. Sehingga presiden Soeharto dipusingkan oleh perlawanan tersebut. Dengan menggunakan latar belakang yang mungkin saja berbeda, dahulu dengan saat ini. Persoalan isu internasional yang direposisikan linear dengan isu di dalam negeri, menjadi bagian yang dianggap identik untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan produk politik dan kekuasaan. Jika tidak hati-hati mengeluarkan sikap dan kebijakan, justru akan menambah kepanikan di masyarakat dengan adanya perpecahan, saling curiga dan pelan-pelan memupuk permusuhan di kalangan masyarakat.

Keputusan Kekuasaan dan Equality Before The Law

Tekanan terhadap beberapa organisasi umat Islam sangat kencang ditandai dengan menyematkan stigma tentang Anti Toleransi dan Anti Pluralisme. Istilah ini justru nampak tidak nyaman dan melegakan pada saat satu kelompok di kategorikan demikian. Justru keputusan penguasa dan Politik menjadi pemicu bahwa arogansi mayoritas terjadi dengan menggunkan tangan-tangan penguasa untuk melegalkan dominasinya. Sedangkan perdebatan masih terjadi di wilayah kampus, forum-forum dan media dakwah. Artinya ini masih dalam tataran Ide dan gagasan yang menggeliat sebagai khasanah Bhineka Tunggal Ika. Belum memasuki tataran action, semisal wilayah separatisme, Makar atau level ancaman krisis keamanan yaitu Subversif.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dalam pasal 28D ayat 1 secara terang menyatakan bahwa jaminan perlindungan dan kepastian hukum harus adil dan perlakuan yang sama harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika secara kemanusiaan dan kehidupan telah direnggut, dibatasi, ditekan dan disingkirkan, lalu apa yang menjadi kebaikan dari prinsip negara Demokrasi yang menyepakati tentang semua hal harus dinilai berdasarkan konsepsi Hukum. Keputusan penguasa yang serta merta mendahulukan kegaduhan dan tidak mengindahkan hukum melalui mekanisme peradilan, sebagai proses lebih lanjut, sebaiknya ditata ulang.

Sebagai bagian yang berbeda antara tugas kekuasaan melalui pernyataan yang tendensius politis, tentu berbeda halnya dengan apa yang diputuskan oleh pengadilan. Apapun lembaga yang sudah diakui sebagai subyek hukum, maka saat keputusan dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan negara maka sah sebagai lembaga dan ormas, disitulah kelegowoan untuk menyerahkan seluruh persoalan di ranah hukum. Maka lembaga peradilan sebagai konsekuensi untuk menjadi wasit dari keseluruahn persoalan yang ditimbulkan. Tak terkecuali pembubaran kelompok yang sudah menjadi lembaga berbadan hukum harus disandarkan pada UU Ormas Nomor 8 tahun 1985 pasal 15 mutlak menjadi kekuasaan peradilan tentang bubar atau tidaknya.

Kaum Pemilik Pluralis dan Toleran

Klaim terhadap dua hal ini akan menjadi bagian yang terkesan humanis dan baik. Orang akan teralihkan perhatian dan serampangan menyetujui bahwa Indonesia adalah Negara yang Toleran dan Pluralis. Sugesti yang diciptakan tentang siapa yang berhak terhadap klaim tersebut sangat melekat turun temurun. Beberapa Ormas Islam dan banyak tokoh besar yang di identikkan dengan pejuang toleransi kehidupan beragama hingga Pluralis yang identik dengan Demokrasi selama ini. Sebutlah Cak Nun, Gus Dur, Jusuf Kalla hingga Gus Mus. Dari Romo Mangun, Kwik Kian Gie hingga Romo Frans Magnis.

Baca Juga:  123 Jamaah Selesai Mengikuti Manasik IPHI Kota Banda Aceh

Namun ada sisi lain yang kontradiktif dari sekian persoalan yang ditimbulkan tentang siapa lagi yang berhak menyandang stigma positif dari pejuang Pluralisme dan Toleransi. Tuduhan bahwa kelompok tertentu anti terhadap Pancasila dengan memakai kedua istilah tersebut menjadi persoalan serius. Disamakan dengan terminologi mutlak kedua istilah ini yang digunakan oleh tokoh-tokoh tersebut. Harus diwaspadai bahwa istilah ini akan menjadi senjata yang mematikan demokrasi dan Pancasila secara perlahan, jika disalahgunakan.

Kepentingan dari mewaspadai keberadaan aliran tertentu yang akan menjadi sumber bubarnya negara ini harus di dukung. Namun memakai kekuasaan untuk meniadakan kelompok yang dikategorikan tidak dikehendaki ada di negeri ini, tidak boleh di totaliter. Dimana harus serta merta berasaskan Pancasila, atau setidaknya ramah dengan Pancasila. seperti hadirnya penyakit diabetes, yang dilarang kemudian adalah pabrik gula atau dilarang menjual beras. Seperti adanya Bus yang remnya blong kemudian menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa, lalu pemerintah mengambil keputusan melarang seluruh Bus beroperasi. Maka menjalankan kepemimpinan di negeri ini tidak hanya bisa dilakukan berdasarkan apa yang tertulis saja, mempelajari dan berbahasa kemanusiaan secara menyeluruh diperlukan di Negara yang ramah dengan Multi Kultural, Etnis dan Agama.

*Mif’ Irfan Bimantara, SH, Penulis adalah Pegiat Maiyah, Advokat dan Mahasiswa Pasca Sarjana FH-UB

Related Posts

1 of 6