Politik

Arief Hidayat Lobi DPR Muluskan Dirinya Sebagai Calon Hakim MK?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat membantah tudingan dirinya telah melakukan lobi politik terhadap DPR, untuk memuluskan langkah dirinya sebagai Hakim Ketua MK untuk yang kedua kalinya.

“Saya gak melakukan lobi-lobi,” ujar Arief, di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Arief melanjutkan, ia tidak pernah mempengaruhi siapapun termasuk Komisi III DPR agar dirinya mulus dalam uji kelayakan calon Hakim Tunggal MK.

Menut Arief, kedatangannya ke DPR atas undangan dari Komisi III DPR dan sudah sesuai dengan mekanisme konstitusi.

“Kita hanya diseleksi di sini berdasarkan proses politik di sini. Kalau yang di presiden kan juga ada lobi-lobi. Sama saja di sana ada lobi-lobi juga. Siapa yang mau dipilih, diseleksi, sebetulnya kan wajar-wajar saja,” katanya.

Arief menambahkan, kehadirannya dalam uji kelayakan di DPR juga telah diketahui oleh Dewan Etik MK. “Tapi cuma karena saya masih menjabat sebagai ketua MK, jadi saya izin ke Dewan Etik,” terangnya.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

“Saya fit and proper test di sini loh. Oh iya itu memang sesuai dengan undang-undang silakan gak ada masalah. Saya sepengetahuan dewan etik, kalau saya di sini,” pungkasnya.

Sebagai informas Arief Hidayat resmi menjabat Ketua MK sejak 14 Januari 2015 lalu setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di gedung MK.

Pada hari ini, Arief kembali mengikuti fit and proper test sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available