Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

Argumen Diajukan Tak Mendasar, William Wandik Optimis MA Tolak Gugatan Gerombolan Moeldoko

Argumen Diajukan Tak Mendasar, William Wandik Optimis MA Tolak Gugatan Gerombolan Moeldoko
Argumen diajukan tak mendasar, William Wandik optimis MA tolak gugatan gerombolan Moeldoko/Foto: William Wandik (Istimewa).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Legislator Fraksi Demokrat DPR RI William Wandik angkat bicara terkait rencana kubu gerombolan Moeldoko mengajukan judicial review ke MA atas AD/ART Partai Demokrat.

Pria asal Papua tersebut optimis Mahkamah Agung (MA) akan menolak judicial review tersebut. Pasalnya, argument yang diajukan terlalu mengada-ada dan terkesan mencari pembenaran. “Saya optimis dengan argument yang diajukan akan ditolak oleh MA,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Ada sejumlah argument, kata William Wandik yang tak masuk ak al disertakan dalam judicial review tersebut. “Saya membaca di beberapa media sebagian materinya diantaranya mereka mempermasalahkan kalau AD/ART  sebuah parpol tidak  prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945 maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Lha, apa AD/ART Partai Demokrat itu bertentangan partai Demokrat. Kalau ada tunjukkan di mana yang bertentangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Diungkapkan oleh William Wandik, jika AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU bahkan UUD 1945, secara otomatis, pemerintah melalui KemenkumHam akan membubarkan partai Demokrat.

“Kalau AD/ART bermasalah, tentunya KemenkumHam sudah membubarkan Partai Demokrat. Malah, beberapa waktu lalu, MenkumHam telah mengakui kalau AD/ART Partai Demokrat yang sah dan mengakui kepemimpinan AHY sebagai Ketum Partai Demokrat. Ingat juga KemenkumHam adalah lembaga pemerintah resmi yang berwenang dengan kaitannya parpol,” jelasnya.

William Wandik justru menuding gerombolan kelompok Moeldoko cs saat AD/ART disahkan dalam Kongres Demokrat juga bagian dari kader dan pengurus Partai Demokrat saat itu yang merupakan bagian dari partai yang ikut menyetujui AD/ART yang dipersoalkan di MA saat ini. “Mereka gerombolan yang bisa dikata menelan ludahnya kembali yang sudah dikeluarkan. Ikut menjadi bagian menyetujui lalu tiba-tiba mengajukan judicial review ke MA. Apa tak malu dan saya yakin MA dengan argument-argumen yang tak mendasar akan menolaknya,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049