EkonomiTerbaru

Archandra, Bola Liar yang Digelinding Darmawan Kepada Jokowi

Archandra Tahar
Archandra Tahar

NUSANTARANEWS.CO – Menyitir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Rupublik Indonesia Pasal 23 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 22 menyatakan bahwa ntuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia; diberhentikannya Menteri ESDM bisa dibilang sudah tepat, sehingga masalahnya memang tidaklah rumit dan tak perlu berlama-lama menyelesaikannya, kata pengamat ekonomi Faisal Basri seperti dikutip faisalbasri.com, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Faisal menyebut, Jokowi kenal Archandra lewat Darmawan Prasodjo yang menjabat salah satu deputi Kepala Staf Presidenan (KSP). Jokowi sendiri disebut sangat dekat dengan Darmawan karena dia adalah mentor Jokowi selama masa kampanye untuk urusan migas.

“Sebagai deputi KSP, Darmawan antara lain berperan sebagai pemberi second opinion kepada Presiden untuk urusan ESDM. Pandanganya beberapa kali berseberangan dengan Menteri ESDM, misalnya dalam kasus Freeport, Blok Mahakam, dan Masela. Sebaliknya, pandangannya sejalan Luhut Panjaitan,” papar Faisal.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

“Rupanya Presiden lebih mempercayai masukan lain lewat jalur informal yang berasal dari perusahaan milik Archandra yang masuk lewat jalur deputi KSP,” kata dia melanjutkan.

Dia menyebut, penunjukan Archandra adalah untuk mengamankan keputusan Jokowi. Sebab, penerimaan negara dari non-migas tersendat-sendat sehingga menghadirkan tax amnesty yang hasilnya juga masih remang-remang. “Jadi bola panas sekarang di tangan Presiden,” cetusnya. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,053