Hukum

APPKSI Adukan Pemerintah Ke Mahkamah Agung

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), MA. Muhammadiyah menilai penghimpunan dana untuk perkebunan yang dikelola BPDP Kelapa Sawit yang disumbangkan dari Tandan Buah Segar Petani  yang diolah menjadi CPO kemudian diekspor dan dipungut ekpor CPO, memiliki dampak terhadap harga beli PKS pada TBS Petani menjadi turun.

Atas dasar itu, kata Muhamadyah, APPKSI yang sudah dirugikan atas keluarnya PP 24 tahun 2015 menuntut agar Mahkamah Agung mengoreksi PP 24 tahun 2014.

“Berharap Hakim Agung di Mahkamah Agung bisa mengabulkan uji materi yang diajukan oleh petani sawit terkait PP 24 tahun 2014 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang diambil dari pungutan ekspor CPO,” kata Muhammadiyah Senin (28/11/2016) secara tertulis.

APPKSI juga menilai kalau petani sawit saat ini, akibat pungutan ekport CPO yang dijadikan Penghimpunan Dana Perkebunan (PDP) membuat kehidupan ekonomi petani sawit semakin menurun.

“Dampak Pungutan Ekspor CPO yang menyebabkan harga TBS Petani turun juga makin babak belur dengan ongkos angkut TBS ke Pabrik yang naik hingga 30 persen akibat infrastruktur yang buruk,” ujar Muhamadyah.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Jadi, kata Muhammadiyah, dengan ketidakjelasan peraturan pemerintah ini kian membuat kesejahteraan petani sawit menjauh dan membuatnya mengalami kesulitan ekonomi.

Dirinya juga menambahkan, pengunaan dana dari BPDP untuk biodiesel juga sebagai bentuk korupsi pemerintah dalam bentuk korupsi Kertas putih atau korupsi administrative. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 416