Berita UtamaPolitikTerbaru

Aplikasi e-Perda, Sebuah Terobosan Atasi Keracunan Regulasi bagi OPD

Aplikasi e-Perda, sebuah terobosan atasi keracunan regulasi bagi OPD.
Aplikasi e-Perda, sebuah terobosan atasi keracunan regulasi bagi OPD.

NUSANTARANEWS.CO, Padang – Aplikasi e-Perda, sebuah terobosan atasi keracunan regulasi bagi OPD. Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.

Dalam launching aplikasi e-Perda bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat (2/7), Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.

“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Akmal juga mengungkapkan, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.

“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,049