Hukum

APL Sebut Uang Suap Ariesman Berasal dari Pinjaman

Legal Director, Advocate & Legal Consultant Agung Podomoro Group and PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Herjanto Widjaja Lowardi/Foto: Istimewa
Legal Director, Advocate & Legal Consultant Agung Podomoro Group and PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Herjanto Widjaja Lowardi/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – APL Sebut Uang Suap Ariesman Berasal dari Pinjaman. Legal Director, Advocate & Legal Consultant Agung Podomoro Group and PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Herjanto Widjaja Lowardi membantah bahwa uang suap yang digunakan Ariesman Widjaja untuk menyuap Mohamad Sanusi berasal dari uang kas perusahaan. Herjanto menyebut bahwa uang yang dipergunakan Ariesman untuk menyuap Anggota DPRD DKI nonaktif itu berasal daru uang pinjaman. Namun dia mengaku tidak tahu darimana pinjaman tersebut diperoleh Ariesman.

“Uang suap yang digunakan (Ariesman) itu adalah uang pinjaman, coba bisa kalian cek dong,” tegasnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(15/7/2016).

Sebelumnya saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Dalam dakwa jaksa penuntut umum KPK, KPK menyebut Ariesman memberikan uang Rp2 miliar pada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Uang diberikan agar mempercepat pembahasan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sanusi juga diharapkan dapat membantu mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Suap tersebut bermula ketika PT Muara Wisesa (MWS) mendapat izin prasarana bangunan penahan untuk pengurukan pada 6 Oktober 2014. Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengeluarkan surat keputusan pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Atas pemberian izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra dikenakan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Adapun perusahaan yang telah menerima izin pelaksanaan reklamasi memerlukan peraturan daerah tentang RTRKSP sebagai dasar hukum lain untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Perusahaan yang dimaksud yaitu PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Agung Dinamika Perkasa, dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian sahamnya dimiliki PT APL.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Selanjutnya, jelas Jaksa Ali, Ariesman mengutus ajudannya, Trinanda Prihantoro, untuk mengawal draft Raperda RTRKSP dan mengikuti perkembangan prosesnya di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Itu untuk memastikan sejumlah hal yang disepakati menguntungkan Ariesman selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan Presdir PT APL.

Kendati demikian, Herjanto tetap membantahnya. “Itu kan baru fakta persidangan belum diperiksa,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,230