Hukum

APL Sebut Apartemen yang Disita KPK Milik PT Agung Sedayu Grup

Logo Agung Sedayu Group/Foto: Istimewa
Logo Agung Sedayu Group/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – APL Sebut Apartemen yang Disita KPK Milik PT Agung Sedayu Grup. Legal Director, Advocate & Legal Consultant Agung Podomoro Group and PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Herjanto Widjaja Lowardi mengklaim bahwa aset properti milik Anggota DPRD DKI Jakarta non-aktif Mohamad Sanusi yang disita KPK bukan aset Sanusi yang dibelinya dari PT APL, melainkan dibeli Sanusi dari PT Agung Sedayu Grup dan PT Jakarta Propertindo.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Sanusi untuk mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya. Kemarin KPK telah menyita enam apartemen di empat lokasi yang berbeda yakni di di Pulau Mas Resdience, Thamrin Residence, Residence Eight, dan juga Jakarta Residence, salah satu di antaranya ada dua unit apartemen yang disita. Terkait apartement yang disita di Residence Eight dia menyebut bahwa Residence Eight bukan dipimpin oleh PT Agung Podomoro Land (APL).

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Baca: KPK Sita Enam Apartemen dan Empat Mobil Milik Sanusi

“Kalau yang Residence itu Agung Sedayu Grup yang pimpin atau saya tidak tahu itu milik siapa. Karena dalam satu proyek itu bisa saja ada join, tapi sama sekali tidak ada Agung Podomoro Group,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Sementara itu, terkait apartemen Sanusi yang disita KPK di Thamrin City, diakuinya memang pimpinan Agung Podomoro Group, tapi itu bukan dibawah pimpinan PT Agung Podomoro Land. Selain itu, di Thamrin City juga ada beberapa pemegang saham lainnya salah satunya adalah Jakarta Propertindo. Sedangkan terkait dua Apartemen di Jakarta Residence, dan Pulau Mas Residence milik Sanusi yang juga ikut disita KPK tidak dikomentarinya.

Perlu diketahui selain enam unit apartemen, KPK juga telah menyita satu unit Rumah Mewah milik Sanusi yang berada di kawasan Jakarta Barat termasuk empat mobil Sanusi yakni mobil Audi, Alfard, Fortuner dan juga Jaguar yang telah diamankan saat OTT. Penyitaan itu dilakukan karena penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana koupsi yang dilakukan Sanusi. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049