NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Pencerah Indonesia (API) menilai lembaga survei semestinya menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kualitas demokrasi. Kehadiran lembaga ini memberikan warna tersendiri dalam setiap kontestasi pemilu legislative, pilkada, maupun pilpres.
Namun, kata Koordinator Presidium API, M. Izzul Muslimin, belakangan public sering dibuat jengah dengan suguhan-suguhan data dan informasi dari lembaga survei. Aroma penggiringan opini dan pembohongan public begitu terasa. Bahkan kadang disertai provokasi berlagak ilmiah.
“Dengan fakta itu, kami memandang penting kiranya public menyorot kredibilitas lembaga-lembaga survei yang kerap menghiasi dunia pemilu kita. Public harus selektif terhadap data dan informasi yang disajikan. Dan bahkan penting untuk menyeleksi lembaga yang menyajikan, apa lembaganya masih layak dipercaya atau tidak,” kata Izzul dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lembaga survei, kata dia, harus mempertanggungjawabkan kredibilitasnya terhadap public. Mereka harus menjelaskan betul soal independensi mereka. Apakah lembaganya konsultan politik atau murni sebagai lembaga survei.
Penting juga, lanjutnya, ada transparansi terhadap sumber keuangan. Jika mereka menerima dana dari kontestan politik baik capres atau partai politik maka seharusnya disampaikan ke public secara terbuka.
“Kami memandang secara ilmiah perlu diuji metodologi yang digunakan. Akurasi data, penetapan sampel dan sebagainya. Untuk kami mendorong lembaga survei sebaiknya menyajikan secara terbuka data mentah mereka sebelum dibumbui dengan analisa-analisa dan opini. Sehingga public bisa menilai dan mengkaji juga data-data itu. Dari sini akan gampang diuji kredibilitas lembaganya setelah mereka mengumumkan kesimpulan surveynya,” jelas Izzul.
Menurut dia, jika terindikasi mereka tidak jujur menyampaikan kesimpulan survey, maka bisa dikategorikan sebagai lembaga yang melakukan kebohongan publik. Publik patut menghukum mereka dengan mengesampingkan eksistensi lembaga tersebut dan tak mempercayai hasil-hasil survey mereka.
“Pada posisi ini sejatinya lembaga survei telah menggali kuburan sendiri,” ujarnya.
Sekjen API Pedri Kasman menambahkan, penting juga bagi KPU dan Bawaslu membuat peraturan untuk lembaga survei yang akan merilis hasil-hasil surveinya. “Agar kemudian pemilu kita tidak diwarnai dengan hoaks-hoaks yang berselimut baju ilmiah,” katanya.
Demikian juga, lanjutnya, asosiasi lembaga survei penting membuat kode etik yang tegas disertai sanksi keras bagi mereka yang melanggar. Lembaga yang tidak kredibel perlu dihukum dengan mengumumkan ke public bahwa lembaga ini telah melanggar aturan dan kode etik.
“Pemilu 2019, baik pemilu legislative apalagi pilpres amat penting kita selamatkan. Pemilu ini harus berkualitas dan menghasilkan pemimpin terbaik dengan cara-cara yang baik pula. Salah satunya dengan mengawal keberadaan lembaga survei agar tidak menjadi perusak dalam praktik demokrasi di negeri ini,” tegas Pedri.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana