Politik

APBD DKI Jakarta Diketok Tepat Waktu, M Taufik Bingung Kenapa Ahok Marah-Marah

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku bingung dengan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang marah karena pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2017 mendatang dilakukan dengan cepat dan tepat waktu.

“APBD dibahas cepat, kenapa dia (Ahok) malah marah-marah?,” tanyanya saat membuka acara diskusi publik bertema ‘Evaluasi Kepemimpinan Pemda DKI Jakarta’, di The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (29/12/2016).

Menurutnya, daripada Ahok ribut-ribut mengurusi pembahasan APBD yang tengah dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Pelaksana Tugas Sumarsono, lebih baik Ahok fokus pada perkara hukum penistaan agama yang tengah membelitnya.

“Yah mungkin karena biasanya dibahas telat, jadi saran saya mending urusi saja permasalahan hukumnya,” ucap dia.

Sebagai informasi, APBD DKI Jakarta 2017 telah disahkan dalam suatu sidang paripurna pada Senin (19/12/2016) kemarin. Pengesahan APBD DKI Jakarta telah ditandantangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dan Triwisaksana.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Pngesahan APBD DKI 2017 yang terhitung tepat waktu ini tak disukai oleh Ahok. Pasalnya sebelum saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berstatus non-aktif dikarenakan harus cuti untuk berkampanye pada Pilkada DKI 2017, dia memperjuangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Ahok mempersoalkan kewajiban cuti untuk petahana selama masa kampanye. Dia lebih memilih untuk tetap bertugas sebagai gubernur dan mengawasi sistem pembahasan APBD DKI 2017, terutama ketika pengesahan.

Ahok juga mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang di tandatangani oleh seseorang plt gubernur. Menurut Ahok, plt tidak memiliki wewenang menandatangani APBD walau ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkannya.

“Siapa yang tanggung jawab keabsahan dari APBD yang ditandatangani seorang plt yang dapat kekuatan dari Permendagri?” kata Ahok saat itu.

Ahok juga menyampaikan APBD yang ditandatangani seorang plt gubernur rawan digugat. Ia mencontohkan gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Joko Widodo, waktu ajukan cuti kampanye pada Penentuan Presiden 2014. Menurut Ahok, waktu itu Jokowi masihlah mempunyai kewenangan untuk terlibat dalam keputusan strategis, salah satunya terlibat pembahasan dan pengesahan APBD DKI. Walau sebenarnya, kata Ahok, waktu itu sudah ada pelaksana tugas (plt) gubernur yang dijabat oleh dirinya. (Restu)

Related Posts

1 of 49