Politik

Apakah Pantas Pelanggaran Konstitusi Dilakukan Voting?

Apakah Pantas Pelanggaran Konstitusi Dilakukan Voting?
Apakah Pantas Pelanggaran Konstitusi Dilakukan Voting?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’I menilai sistem presidensil pemerintah memang harus didukung, tetapi bukan berarti sistem tersebut justru membuat kelemahan. Kelemahan yang dimaksud ialah terkait dengan wacana presidential threshold (20 persen).

“Memang kita sudah biasa pakai PT (presidential threshold). Tapi kalau dulu PT Pileg dan Pilpres tidak dilakukan bersamaan, Nomor 14 Tahun 2014 dilaksanakan secara serentak PT menjadi persoalan karena belum ada partai yang memiliki perolehan suara karena juga baru dilaksanakan,” kata pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dikatakan Romo, penetapan PT, khususnya 20 persen jelas bertentangan dengan konstitusi. “Jelas indkonstitusional,” cetusnya.

Ia mempertanyakan argumentasi pemerintah yang menyebutkan bahwa dasar PT 20 persen adalah pelaksanaan Pilpres 2014. “Ada PT 2009, ada 2004. Ini jelas akal-akalan dan merampok akal sehat demokrasi,” sebut Romo.

Baca Juga:  Punya Modal Kuat, Cagub Luluk Optimis Menang di Pilgub Jatim

Dikatakan Romo, ngotot menerapkan PT sama halnya meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi.

“Karena PT merampok hak konstitusi partai untuk menetapkan Capres dan Cawapres. Karena itu, tidak ada voting. Apakah kita pantas voting yang jelas brtentangan dengan konstitusi? Pdahal sumpah kita melaksanakan konstitusi,” tegasnya.

“Mari kita lembali kepada konstitusi kita. Kita pernah mengangkat WNA, merubah APBN tahun lalu tanpa persetujuan DPR, menerapkan Perppu tanpa hal ihwal kegentingan,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 15