HukumTerbaru

Apa Kabar Kasus Korupsi yang Mangkrak?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta mengatakan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh institusi penegak hukum mangkrak di tengah jalan, persis seperti nasib pembangunan infrastruktur di era pemerintahan Joko Widodo yang bakal mangkrak mengikuti mangkraknya ekonomi nasional maupun international.

Selain kejahatan korupsi kondensat BP Migas yang sedang mangkrak ditangani Bareskrim Mabes Polri, salah satu kejahatan mega-korupsi yang juga berpotensi mangkrak adalah korupsi di perusahaan penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Garuda Indonesia.

“Jika tidak diawasi oleh masyarakat, nasib penanganan korupsi di Garuda Indonesia yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bisa mangkrak sebagaimana mangkraknya sejumlah mega-korupsi, seperti: skandal bank Century, BLBI, E-KTP dan kejahatan mega-korupsi kondensat BP Migas yang melibatkan Raden Priyono dan Honggo Wendratno,” kata Soeleman seperti dikutip dari keterangan persnya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Sebagaimana diketahui, pada bulan Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan kita dengan menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Dirut Garuda tersebut dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce Plc kepada PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Setikno Soedarjo dalam bentuk uang dan barang.

Menurut KPK, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, yaitu Soetikno Soedarjo, diduga memberi suap kepada mantan Direktur Garuda itu dalam bentuk uang sekitar Rp 20 miliar serta barang setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Pemberian tersebut diduga untuk memenangkan proyek pengadaan pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014 dalam program pengadaan 50 pesawat Airbus A330.

Kasus ini terungkap setelah KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office). Sebelumnya, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Cina, India, dan pasar-pasar lainnya. Rolls Royce didenda Rp 11 triliun untuk kasus suap, termasuk suap kepada pihak Indonesia.

Baca Juga:  Tak Lagi Pimpin Pidie Jaya, Said Mulyadi Aktif Jadi Dosen

Soetikno merupakan CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Perusahaan tersebut menjadi holding company dan membawahi beberapa unit usaha. Beberapa di antaranya, media massa, retail, dan hotel.

Sebagian besar unit usaha MRA bergerak di bidang hiburan dan gaya hidup. Soetikno dan MRA juga memiliki lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia.

Di Singapura, Soetikno memiliki sebuah perusahaan yakni Connaught International Pte Ltd. Di perusahaan ini, Soetikno selaku beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti yang bersumber dari badan usaha tersebut. Kasus suap yang kini menjerat Soetikno, diduga terkait perusahaan yang berdomisili di Singapura tersebut.

“Karena itu, KMBK menyerukan kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi di Garuda Indonesia yang melibatkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah pihak terkait, termasuk pihak Rolls-Royce, harus segera dipanggil dan diperiksa terkait kejahatan suap menyuap tersebut,” serunya. (ed)

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 13