Lintas NusaPeristiwa

Apa Itu Circular Economy?

Circular Economy. (Ilustrasi: European Commission)
Circular Economy. (Ilustrasi: European Commission)

NUSANTATANEWS.CO, Jakarta – Circular economy alias konsep ekonomi berjelanjutan di berbagai aspek ini memiliki prinsip utama yakni Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan ‘5R’. Konsep ekonomi berkelanjutan ini sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, prinsip 5R sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 yang salah satu program prioritasnya adalah mengakomodasi standar-standar keberlanjutan. Dengan prinsip 5 R ini, Menperin berharap industri manufaktur menjadi leading sector dan berdampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy itu sendiri.

“Dengan demikian, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Sehingga ekstraksi material mentah dari alam jauh lebih efektif dan efisien,” kata Menperin Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (22/2/2019).

Prinsip 5R, lanjut Menperin, dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Kemenperin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beberapa program, salah satunya adalah Sertifikasi Industri Hijau.

Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.

“Kebijakan industri nasional adalah mendorong penerapan industri hijau. Kepada perusahaan yang menjalankan ini, kami memberikan penghargaan setiap tahun,” ucap Airlangga.

Pada 2010-2018, tercatat sebanyak 877 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Dari total tersebut, yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebesar 85 persen atau 740 perusahaan. Ajang ini dapat diikuti industri kecil, menengah dan besar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

“Jadi circular economy itu tidak mengenal sampah karena terus berputar, sehingga sumber daya alam digunakan lebih efektif dan efisien, dan kebijakan ini juga mendorong penggunaan energi alternatif,” paparnya.

Airlangga mencontohkan, energi alternatif yang bisa digunakan dalam industri adalah penggunaan solar panel untuk menghemat penggunaan listrik dari tenaga yang sudah ada saat ini. Karena menurutnya, pabrik biasanya menggunakan atap yang luas sehingga sangat memungkinkan untuk penggunaan solar panel.

“Karena pabrik ini biasanya menggunakan atap yang luas sehingga pabrik diperkirakan bisa menghasilkan antara 3-7 mega watt, solar panel ini bisa di-generate dan ini juga dalam rangka circular economy,” imbuhnya.

Pewartaw: Edy Santri
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,166