HeadlinePolitik

Apa Definisi Anti Pancasila? ini Kata Peneliti Pusat Study Pancasila UGM

Peneliti Pusat studi Pancasila Universita Gadjah Mada, Diasma Sandi Swandaru. Foto: Dok. Pusat Studi Pancasila UGM
Peneliti Pusat studi Pancasila Universita Gadjah Mada, Diasma Sandi Swandaru. Foto: Dok. Pusat Studi Pancasila UGM

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Munculnya bahasa “Anti Pancasila” akhir-akhir ini bagi sebagian orang menimbulkan pertanyaan, apa sih sebetulnya definisi anti Pancasila itu.

Menurut Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Diasma Sandi Swandaru, Anti Pancasila merupakan sikap tidak suka atau ketidaksetujuan atas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, serta adanya upaya mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

“Jika ada seorang DPR, jaksa, hakim, TNI, Polri, PNS, Presiden, warga negara atau sekelompok masyarakat ingin merubah dasar negara Pancasila, itu termasuk anti Pancasila,” katanya, Jum’at (16/6/2017).

Menurutnya, Indonesia sebagai negara Pancasila sudah final. Tugas dan tanggungjawab selanjutnya bagi penyelenggara negara adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

“Jika ada penyelenggara negara yang tidak menjalankan nilai-nilai Pancasila, inilah yang dapat menodai wajah negara Pancasila,” katanya.

Diasma menambahkan, perkembangan globalisasi dan teknologi informasi melahirkan paham individualisme dan perubahan kohesi sosial masyarakat. Nilai-nilai Pancasila tetap ada dan bentuknya  beradaptasi mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

“Anak-anak muda sebagai generasi penerus harus didorong dan dimotivasi menerapkan nilai-nilai sosial yang bertujuan untuk kebersamaan dan persatuan,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 32