Politik

Anulir Pasal UU Ketenagalistrikan, DPR: Semua Pihak Harus Taati Putusan MK

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI, Harry Poernomo, mengungkapkan bahwa semua pihak, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Tbk dan rekan bisnisnya, untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan.

“Sedikit banyak ya pasti harus ada penyesuaian ya terhadap komitmen-komitmen yang sudah ada dengan pihak ketiga, jadi harus dikaji ulang,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/16.

Pasalnya, menurut Harry, jika memang ada ketidaksesuaian dalam komitmen antara PLN dan pihak ketiga dengan hasil putusan MK, maka harus ada yang direvisi.

“Saya terus terang belum mendalami terlalu jauh ya tentang masing-masing komitmen antara PLN dan pihak swasta itu. Tapi intinya kalau ada ketentuan MK, dan ini sebagai ketentuan yang harus kita ikuti. Semua yang bertentangan dengan keputusan MK harus disesuaikan dan harus direvisi,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Kendati demikian, lanjut Harry, proyek-proyek yang saat ini tengah digarap oleh PLN dan rekan bisnisnya tidak akan terkendala. Namun memang, Harry mengakui, harus ada penyesuaian yang dilakukan dengan mengacu pada putusan MK tersebut.

“Saya pikir nggak ada masalah, keterbatasan apa sih?! Saya pikir bisa diatasi, ini kewajiban kita untuk mentaati putusan MK, karena itu sama saja kita harus mengikuti konstitusi kita,” katanya.

Selain itu, Harry menambahkan, proyek-proyek tersebut juga tidak perlu dihentikan, tapi harus diadakan pembicaraan ulang antara PLN dan pihak yang bersangkutan dengan merujuk pada keputusan MK.

“Ya tidak ada pilihan lain, kita semuanya harus mengacu pada putusan MK, itu tidak bisa ditawar. Secepatnya setelah masa reses kita pasti akan rapat dengan PLN dan pemerintah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, MK telah menganulir Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip ‘dikuasai oleh negar’.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Selain pasal 10, MK juga menganulir Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip ‘dikuasai oleh negara’. (Deni)

Related Posts

1 of 59