Lintas NusaPolitik

Antisipasi Covid-19, KPUD Nunukan Perketat Pleno Penetapan Nomor Urut

Antisipasi Covid-19, KPUD Nunukan perketat pleno penetapan nomor urut.
Antisipasi Covid-19, KPUD Nunukan perketat pleno penetapan nomor urut. Foto: Calon Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menerima tanda dan salinan SK dari Ketua KPUD Nunukan, Rahman, SP

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Antisipasi Covid-19, KPUD Nunukan perketat pleno penetapan nomor urut. Ada yang berbeda dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 24 September 2020, yakni terkait perserta yang menghadiri rapat tersebut.

Dalam Pleno kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan membatasi jumlah peserta serta tamu undangan. Kepada Pasangan Calon, KPU hanya mengizinkan 4 orang yang memasuki ruangan tempat Pleno digelar.

Dari pantauan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid-Hanafiah hanya diiringi oleh 2 orang yakni Andi Muhammad Akbar yang merupakan suami dari Laura serta Hairil selalu Liasion Officer (LO) pasangan tersebut.

“Pada dasarnya, dalam masa pademi covid – ini kita memang  harus menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan. Tapi untuk Pleno kali ini memang sengaja kami lebih terutama pada jumlah masa yang hadir,” ujar Ketua KPUD Nunukan, Rahman, SP.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Rahman menjelaskan, kebijakan tersebut disamping inisiasi dari KPUD Nunukan, juga amanat  dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.  6/2020.

“Aturan itu menyangkut pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus desease 2019 (Covid-19,” imbuhnya.

Rahman mengungkapkan, pada pasal 55 huruf a PKPU No. 13/2020 dijelaskan bahwa KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota, melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan sejumlah ketentuan.

Rapat pleno ditetapkan hanya dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, satu orang penghubung pasangan calon dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota

“Pada pasal yang sama huruf b diterangkan bahwa peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

Sementara itu pada pasal 56 PKPU No. 6/2020, ungkap Rahman,  KPU provinsi atau KPU kabupaten kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

“Kebijakan ini diberikan agar proses pengundian nomor urut dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” tandasnya.

Sementara hasil Pleno tersebut KPUD Nunukan menetapkan Asmin Laura Hafid sebagai Calon Bupati Nunukan berpasangan dengan Hanafiah sebagai Calon Wakilnya sebagai peserta Pilkada Nunukan dengan nomor urut 1 (Satu). (ES)

Related Posts

1 of 3,049