Peristiwa

Ansor Jaktim Desak Pemerintah Segera Legalkan Pembubaran HTI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hizbut Tahrir yang masuk di Indonesia medio 80an dengan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menurut Satkorcab Banser Jakarta Timur Firdaus Ibond merupakan organisasi yang berlandaskan doktrin dan tujuan Khilafah Islamiah. Dengan pola gerakan dakwah yang dirintis di kampus-kampus besar.

Menurutnya, pergerakannya antaranya dengan spektrum isu seputar kritik demokrasi, thogut dan Khilafah Islamiah. “Secara konstitusional, HTI dengan visi monarki-teokrasi (pan islamismenya) tentu bertentangan dengan Republik Indonesia yang demokratis dan dengan Pancasila sebagai dasar negara,” kata Firdaus melalui keterangannya dalam seminar kebangsaan bertajuk Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita, Senin (10/7/2017).

Dengan demikian, lanjut dia, eksistensi HTI menimbulkan polemik dengan kelompok nasionalis khususnya kelompok nasionalis-agama-moderat seperti Nahdlatul Ulama dan rakyat Indonesia secara umum. NU yang awal berdiri sudah mengawinkan agama dan nasionalisme tentu berseberangan dengan HTI.

“Meminjam dawuh hadratus syaikh KH. Hasyim Asy’arie bahwa agama dan nasionalisme adalah dua kutub yang tidak bersebrangan. Nasionalisme adalah bagian dari agama. Dan keduanya saling menguatkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 17 negara yang melarang Hizbut Tahrir yakni Yordania, Mesir, Suriah, Pakistan, Uzbekistan, Libya, Arab Saudi, Jerman, Rusia, Kirgistan, Tajikistan, Kazakhstan, China, turki, Bangladesh, Malaysia dan Indoensia.

“Karena itu Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Timur tentu sepakat dan mendukung penuh niatan pemerintah untuk membubarkan HTI. Kami juga mendesak pemerintah agar segera cepat melegalisasi pembubaran HTI sebelum kegelisahan di masyarakat semakin meningkat,” tandasnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9