Peristiwa

Ansor Bolehkan Memilih Pemimpin Non Muslim, PBNU Prihatin

NUSANTARANEWS, Surabaya – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar mengaku kaget sekaligus prihatin dengan sikap resmi GP Ansor yang menyatakan membolehkan kepemimpinan non muslim di Indonesia.

“Memilih pemimpin non muslim itu hukumnya haram. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung, atau tidak langsung karena faktor kemampuan. Hal ini sudah hasil Muktamar NU ke-30 di Lirboyo Kediri Tahun 1999,” jelasnya saat ditemui di Surabaya, Senin (20/3/2017).

Mantan Rais Syuriah PWNU Jatim ini mengatakan kalaupun terjadi dalam keadaan darurat sehingga dengan terpaksa memilih seorang pemimpin non muslim, maka disyaratkan berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.

“Tugas Ansor itu mengawal ulama bukan menjadi pesaing ulama. Kalau keputusan Ansor berani nabrak keputusan Muktamar, itu bisa mengkhawatirkan NU,” terang pengasuh Ponpes Miftahus Sunnah Surabaya.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, GP Ansor menggelar Bathsul Masail Kyai Muda di Jakarta. Dalam Bathsul Masail tersebut, GP Ansor mengeluarkan fatwa membolehkan memilih pemimpin non muslim.

Alasannya, terpilihnya non-muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi adalah sah jika seseorang non-muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama.

Penulis: Tri Wahyudi

Related Posts

1 of 444