Rubrika

Animal Defenders Indonesia Polisikan Pelaku dan Penyebar Video Penganiayaan Kucing

Viral Penganiayaan Kucing (Foto Istimewa)
Viral Penganiayaan Kucing (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Animal Defenders Indonesia di bawah komando Doni Herdaru Tona melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian ke Polsek Delitua, Sumatera Utara, pada Rabu (13/3/2019) siang. Doni bersama rekan-rekannya mengaku akan terus memberikan perlindungan terhadap hewan terlantar maupun yang menjadi korban penganiayaan manusia.

“Saya sengaja terbang dari Jakarta ke Medan untuk melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara melemparkannya ke kali untuk ditenggelamkan. Barang bukti yang saya bawa antara lain print-out unggahan akun Facebook yang bersangkutan lengkap dengan video penganiayaannya,” ujar Doni Herdaru Tona dalam rilisnya, Rabu (13/3/2019).

Dalam unggahan video akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian tanggal 11 Maret 2019, pelaku bernarasi bahwa kucing yang mengganggu haruslah disiksa dan dibunuh. Menanggapi hal itu, ia menilai hal ini sengaja dilakukan oleh pelaku dengan motif ajakan agar orang lain melakukan hal sama.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

“Bahwa perbuatan pelaku telah keterlaluan dan meresahkan masyarakat Indonesia karena video yang didistribusikan telah bersifat viral dan ditonton oleh ribuan orang di Indonesia,” tutur Doni Herdaru Tona.

Founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona bersama komunitas pecinta hewan saat melaporkan pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2019).
Founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona bersama komunitas pecinta hewan saat melaporkan pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2019).

Perbuatan pelaku dinilai memenuhi unsur Pasal 540 ayat (1) KUHP, Pasal 302 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Hewan, Pasal 66 – 67, UU Nomor 41 tahun 2004, Pasal 66A ayat (1), juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kenapa UU ITE? karena telah merekam serta mendistribusikan tindakan kekerasan lewat video melalui media sosial, serta menghasut dan mengajak khalayak untuk melakukan tindakan kekerasan,” ucap Doni Herdaru Tona.

Perihal laporan bernomor STTLP/324/III/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Animal Defenders Indonesia menggandeng komunitas pecinta hewan lainnya seperti Kedil Lovers Medan, Kucing Kitta, Rucing DeAmour, Pecinta Kucing Medan dan lain-lain.

Sebagai informasi, sebelumnya Animal Defenders Indonesia juga telah melaporkan pelaku yang menyeret kucing dengan sepeda motor ke Polres Pekalongan. Baru-baru ini, komunitas ini juga telah menyerahkan pelaku (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) pembakaran kucing ke Dinas Sosial Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,049