Berita UtamaHukumLintas NusaPolitikTerbaru

Anggota PPK Dipecat Tempuh Jalur Hukum, KIP Aceh Utara Enggan Perlihatkan Data

Anggota PPK Dipecat Tempuh Jalur Hukum, KIP Aceh Utara Enggan Perlihatkan Data
Anggota PPK dipecat tempuh jalur hukum, KIP Aceh Utara enggan perlihatkan data.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Utara – Pemberhentian atau pemecatan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matangkuli, Ridwansyah oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Jumat 3 Februari 2023 berbuntut panjang.

Dalam hal ini, Ridwansyah selaku PPK Matangkuli yang dipecat, mengganggap keputusan dari KIP Aceh Utara merupakan sebuah kedhaliman dan keputusan yang tidak mendasar serta tidak sesuai fakta yang menuduh dirinya terlibat sebagai anggota salah satu parpol, dan ia juga akan segera ajukan upaya hukum.

“SK pemberhentian sudah kita terima, namun surat tanda terimanya tidak saya tandatangani. Saya menolak diberhentikan tanpa sebab yang jelas, dalam surat itu dinyatakan bahwa pemberhentian saya kerena melanggar kode etik, kode etik mana yang saya langgar, sejauh ini pasca dilantik sebagai PPK saya sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan, tidak ada aturan-aturan yang saya langgar ” kata Ridwansyah kepada wartawan, Senin (6/2).

“Saya heran selama sesudah pelantikan, saya rasa tidak pernah saya melanggar kode etik, ini langgar kode etik yang bagaimana yang dimaksud, saya tidak pernah juga menerima suap dan sebagainya. Saya mau dijelaskan, melanggar kode etik bagaimana yang saya lakukan,” terang Ridwansyah.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Soal dugaan keterlibatannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Ridwansyah menolak keras. Bahkan, ia telah melayangkan surat tanggapan yang berisikan bantahannya bahwa ia tidak pernah bergabung dengan Partai SIRA dan partai manapun, sementara namanya yang pernah tercatut dalam SIPOL, Ia juga sudah meminta kepada KIP untuk segera mengeluarkan dari SIPOL SIRA pada tanggal 20 September lalu, dan terbukti sudah dikeluarkan.

“Saya sudah melayangkan surat tersebut ke KIP Aceh Utara sebagai bukti bantahan saya tidak terlibat Parpol manapun. Saat itu juga saya sempat mendaftar di Panwascam dan dinyatakan lulus pada tahapan administrasi tetapi gugur di CAT,” lanjut Ridwansyah.

Sementara itu, Menanggapi persoalan dugaan keterlibat Ridwansyah sebagai anggota parlok SIRA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Utara Abdullah atau akrab disapa Adol mengatakan bahwa KIP Aceh Utara telah mengangkangi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Padahal, katanya, jika dikaitkan dengan kasus keterlibatan parpol anggota PPK terkait telah dijawab sebelumnya.

Baca Juga:  Siapkan Comander Call, PKS Jatim Beber Kesiapan Amankan Kemenangan PKS dan AMIN

“Ridwansyah tidak terlibat pengurus parpol di SIRA. Kami sebagai peserta pemilu telah mengabsahkan data kami ke KIP Aceh, dari 27 Kecamatan di Aceh Utara hanya 22 saja yang memiliki kelayakan. Salah satunya di Matangkuli belum diabsahkan pengurus setempat,” kata Adol kepada wartawan, Senin (6/2) melalui selularnya.

Pernyataan Adol menguatkan ketidak terlibatan Ridwansyah dalam pengurus partai politik, Adol menegaskan, keabsahan SIRA sebagai peserta pemilu di Aceh telah diputuskan dan dituangkan dalam Berita Acara KIP Aceh sebelumnya.

“Hal ini berdasarkan hasil verifikasi faktual,” jelas Adol.

Pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, SIRA juga telah mengeluarkan pernyataan resmi kepada KIP Aceh Utara terkait Ridwansyah, surat nomor istimewa, perihal bukan anggota Partai Politik SIRA. Dalam surat tersebut menjelaskan, penelusuran SIRA menyebut, Ridwansyah warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara tidak memenuhi syarat menjadi anggota  Parpol SIRA.

“Data yang kami upload ke SIPOL Partai Politik sebagai persyaratan peserta pemilu tahun 2024, saudara dengan no NIK (Sesuai data-red), tersebut diatas tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik SIRA,” kutip pernyataan tersebut.

Baca Juga:  PMP DIY Gelar Tasyakuran Atas Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Bukan anggota partai politik SIRA,” lanjut kutipan.

“Bahkan sebelum-sebelumnya yang bersangkutan tidak terlibat parpol di SIRA,” tutup Adol.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, yang dijumpai diruang kerjanya, Selasa (7/2) dengan tegas menyebutkan, bahwa saudara Ridwansyah dipecat secara tidak hormat,

“Dipecat secara tidak hormat, Karena melanggar kode etik pribadi mandiri, tidak boleh memihak atau netral terhadap salah satu partai politik,” ujarnya.

Terkait bantahan dari Partai SIRA, bahwa ketidak terlibatan Ridwansyah sebagai pengurus partai SIRA di Kecamatan Matangkuli, KIP Aceh Utara berpendapat bahwa kepengurusan tetap melekat selam 5 tahun kedepan.

“Kepengurusan tetap ada, tetap melekat pada diri masing-masing, tidak mungkin kita melihat hal lain, meskipun tidak menjadi penyelenggara, ketika dia sudah terdata sebagai pengurus, maka berlaku lima tahun kedepan, tidak boleh menjadi penyelenggara lagi,” ujar Zulfikar.

Namun, Ketika wartawan mempertanyakan data yang digunakan KIP dalam pemecatan Rinwansyah, Zulfikar enggan memperlihatkan,

“Itu ranah kami (red-KIP), setiap yang kami tetapkan berdasarkan data dan alat bukti, tidak mungkin serta merta, bagaimana pun beliau bagian dari kelurga kami, ketika ada hal demikian maka kami harus mengambil tindakan,” tandasnya. (MG)

Related Posts

1 of 16