Anggota KPK Palsu Berkeliaran, Masyarakat Diminta Waspada

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini sering terjadi penangkapan terhadap orang yang mengaku sebagai petugas KPK. Terakhir yang ditangkap adalah orang berinisial JC (44).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya para pegawai negeri dan penyelenggara negara agar berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK itu.

“Kami mengimbau pada seluruh pihak, agar berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Nusantaranews, di Jakarta, Rabu, (11/1/2017).

Ia menyarankan agar masyarakat langsung melaporkan pada aparat hukum setempat, jika menemui pihak-pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK dan meminta sejumlah uang.

“Bisa juga melapor langsung kepada KPK, jika ingin melaporkan pada KPK dapat menghubungi telp. 021-25578389 atau mengisi form aduan di pengaduan@kpk.go.id,” ujarnya.

Sebagai informasi, JC ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) lantaran mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK dan melakukan aksi kejahatan dengan cara memeras pemilik bengkel di Bogor.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka JC (44), selalu melengkapi diri dengan atribut dan kartu pengenal berlogo KPK. Tak hanya itu, JC juga selalu membawa senjata api jenis pistol airgun untuk menakut-nakuti korbannya.

Adapun, dari rumah tersangka di Kampung Pabaruan  Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat ini, polisi menyita barang bukti satu pucuk pistol air gun, senjata tajam jenis pedang, badge dan pin seragam PPNS dan KPK, kartu tanda anggota KPK dan PPNS palsu.

Selain itu, polisi juga menemukan baju seragam KPK dan seragam lainnya dengan pangkat bunga melati tiga (kombes), kartu tanda anggota KPK palsu, berkas, amplop  dengan kop surat KPK, serta stempel Pemprov DKI Jakarta. (Restu)

Exit mobile version