Hukum

Anggota Komnas HAM Baru Diharapkan Bisa Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

NUSANTARANEWS.CO – Masa bakti anggota komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai berakhir pada November 2017 mendatang. Pendaftaran buat calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 telah dibuka sejak akhir 2016 kemarin, bahkan presiden telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang berjumlah 7 orang.

Wakil Ketua Komnas HAM Roy Chatul Aswidah berharap anggota Komnas HAM yang baru nanti merupakan figur-figur yang dapat dipercata dan mempunyai integritas yang tinggi dalam menjunjung Hak Asasi Manusia.

“Harapannya tentu figur-figur atau orang-orang yang credible, yang mempunyai integritas yang tinggi, mempunyai komitmen kerja di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini,” ujarnya usai menggelar konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2017).

Roy juga berharap agar anggota Komnas HAM yang baru nanti dapat melanjutkan dan meningkatkan program kerja para anggota periode sebelumnya. Misalnya seperti menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu yang tak kunjung tuntas hingga saat ini.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Tuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu dan tantangan kekinian yang juga harus terus menerus dijawab oleh Komnas HAM. Utamanya terkait perlindungan dan pemenuhan keterlibatan hak asasi pada kaum minoritas prioritas, serta tantangan-tantangan yang lain khususnya terkait konflik budaya dan sosial yang melibatkan beberapa otoritas,” ujarnya.

Ia pun mempersilakan siapapun warga Indonesia yang merasa berkompeten dan mampu melaksanakan tugas sebagai Komisioner Komnas HAM untuk ikut berpartisipasi dan mendaftarkan diri. Nantinya, pansel akan melakukan serangkaian seleksi hingga terpilih menjadi anggota yang baru.

Adapun Anggota pansel tersebut terdiri dari Jimly Asshiddiqie (Ketua), Harkristuti Harkrisnowo (Wakil Ketua), Makarim Wibisono, Siti Musdah Mulia, Bambang Widodo Umar, Zoemrotin K Susilo dan Bambang Widjojanto. (Restu)

Related Posts

1 of 6