EkonomiPolitik

Anggota Fraksi Hanura Ungkap Rangkap Jabatan di Pertamina

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Inas N Zubir menuturkan, beberapa waktu yang lalu ramai diributkan tentang fenomena rangkap jabatan di tubuh Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), padahal ini bertentangan dengan visi Kementerian BUMN yaitu menjadi pembina BUMN yang profesional untuk meningkatkan nilai BUMN.

“Ribut-ribut ini tidak menyentuh rangkap jabatan yang sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun di seantero anak perusahaan Pertamina,” kata Inas di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Ia mengungkapkan bahwa, ternyata di Pertamina terdapat banyak Holding akal-akalan di anak perusahaan-nya dimana seorang pejabat ditempatkan di dua jabatan sekaligus yakni sebagai direktur di holding dan juga direktur utama di anak perusahaan.

Misalnya, PT Pertamina Hulu Indonesia yang baru saja didirikan sebagai holding untuk blok Mahakam, direktur utama-nya adalah Bambang Manumoyoso, kemudian perusahaan ini punya anak perusahaan namanya PT. Pertamina Hulu Mahakam dan rencananya direktur utama-nya adalah Bambang Manumoyoso juga.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Sebelumnya, lanjut politisi partai Hanura itu, Bambang Manumoyoso adalah Direktur Pengembangan di Holding Pertamina Hulu Energi dan merangkap juga sebagai Direktur di anak perusahaan Pertamina Hulu Energi lain-nya dan ini bisa dibaca dalam Integrated Annual Report 2016(lihat tabel terlampir), dan masih banyak anak-anak perusahaan Pertamina lain-nya yang dijadikan bancakan seperti itu juga.

“Padahal UU No. 5 tahun 1999 melarang adanya rangkap jabatan tapi Pertamina bergeming dan tidak mau merubah itu, oleh karena itu persoalan rangkap jabatan di anak perusahaan ini menjadi temuan untuk panja Pertamina di Komisi 6 dan kita akan minta KPPU untuk melakukan investigasi,” kata Inas.

“Patut diduga bahwa selain adanya persaingan usaha yang tidak semestinya, maka rangkap jabatan di holding dan anak perusahaan Pertamina, diduga bertujuan juga untuk mengambil gaji dan tantiem (bonus Direksi) yang sangat besar dari Cost Recovery yang nota bene adalah Uang Negara,” sambung anggota Fraksi Hanura itu.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 28