Ekonomi

Anggota DPR RI Dukung Usulan Pencopotan Dirut Garuda Indonesia

Anggota DPR RI Dukung Usulan Pencopotan Dirut Garuda Indonesia
Anggota DPR RI Dukung Usulan Pencopotan Dirut Garuda Indonesia. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VI, Achmad Fadil Muzakki Syah mengaku mendukung adanya desakan beberapa pihak untuk mencopot Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau yang akrab dipanggil Ari Askhara.

Alasannya, selama dipimpin Ari Askhara, Garuda Indonesia tak pernah mendapat keuntungan. Disisi lain, keberadaannya di dalam manajemen Garuda sendiri telah ditolak oleh serikat pekerja di Garuda sendiri.

“Kalau di dalamnya tak sehat dan tak cocok dengan karyawannya sendiri membuat perusahaan tak sehat,” ungkap Achmad Fadil Muzakki Syah saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).

Pria yang akrab dipanggil Lora Fadil ini mengatakan dari laporan yang masuk kepada dirinya, keberadaan Ari Askhara telah di tolak Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) yang tentunya akan berdampak pada aktivitas BUMN tersebut.

“Menteri BUMN Erick Thohir harus mengganti Dirut karena banyak sisi negativenya daripada positifnya Garuda dipimpin dia. Lebih baik cari yang baru dan professional yang mampu membawa Garuda Indonesia mendapat keuntungan banyak dan bisa diterima oleh karyawannya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Sebelumnya, Serikat Pekerja Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) meminta kepada Menteri BUMN baru Erick Thohir, agar segera mengganti Dirut PT Garuda Indonesia, yang saat ini dipimpin I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhar.

Menurut Ketum IKAGI  Zaenal Muttaqin selama memimpin Garuda, Ari Askhara dinilai gagal dalam melaksanakan tata kelola perusahaan berplat merah tersebut. Sehingga memicu kerugian bagi para pegawai, khususnya awak kabin PT Garuda Indonesia.

Dirinya menyoroti peraturan internal yang diterbitkan Direksi Garuda tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga berdampak merugikan awak kabin di lingkungan kerja Garuda.

“Tentu ini melanggar norma kerja, karena penerbangan ini tidak memperhatikan Human Limitation Factor, FRMS (Fatigue Risk Management System), ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex 6 dan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 121,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (26/10/2019).

Lebih lanjut Zaenal menyebut jajaran Direksi Garuda telah melakukan tindakan anti serikat pekerja atau union busting terhadap pengurus IKAGI yang sah periode 2018-2021. Yakni dengan melakukan penghentian iuran keanggotaan, serta membentuk kepengurusan IKAGI tandingan.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Selain itu, Garuda disebut telah memberlakuan larangan terbang sampai batas waktu yang tidak ditentukan terhadap Ketua Umum IKAGI yang sah.

“Karena itu kami meminta kepada Menteri BUMN baru, agar dapat mengganti posisi Direktur Utama PT GIAA Ari Askhara, dengan seseorang yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi dalam mengelola perusahaan milik negara ini,” jelasnya.

Pewarta: Setya

Related Posts

1 of 3,052