HukumPolitik

Anggota DPR Ini Pertanyakan Lawatan Menko Maritim ke Ma’ruf Amin

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa kedatangan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin, pasca pernyataan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyudutkan dalam persidangan Selasa (31/01/17) lalu, semakin nyata membuktikan dukungan pemerintah terhadap Ahok.

Menurut Pria yang akrab disapa Romo itu, berbagai langkah yang dilakukan untuk melindungi Ahok pun menjadi gagal karena karakter Ahok sendiri.

“Kasus terakhir di persidangan yang mengancam saksi Ketua MUI Ma’ruf Amin dan pernyataannya soal rekaman atau sadapan adalah bukti bahwa Ahok tidak bisa menutupi hal-hal yang justru selama ini ditutupi oleh tim pendukungnya sendiri. Makanya timnya seperti menjadi tukang membersihkan kotoran atau menjadi herder yang siap menggonggong jika ada yang dianggap mengganggu,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (02/02/17).

Politisi dari Partai Gerindra itu pun mengaku bingung dengan kedatangan Luhut Binsar Panjaitan, karena tidak ada urusannya dengan bidang kemaritiman yang dibawahinya. Romo menegaskan, kedatangan Luhut semakin menguatkan isu selama ini bahwa Luhut sangat berkepentingan dengan Ahok karena masalah reklamasi.

Baca Juga:  DPC Projo Muda Nunukan Nyatakan Komitmennya Pada Gerilya Politik Untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Memangnya MUI sekarang ada dibawah Menko Maritim? Apa urusannya mendatangi Ketua MUI setelah pernyataan Ahok yang blunder dan menistakan salah satu ulama yang dihormati di negeri ini?. Ini jadi semakin menguatkan bahwa ada apa-apanya antara Luhut dan Ahok, terutama terkait reklamasi,” ujarnya penuh tanya.

Di samping itu, Romo pun menilai, pernyataan tegas Ahok bahwa dia memiliki rekaman pembicaraan antara SBY dan Ma’ruf Amin tidak bisa ditarik kembali. Rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), atau Ahok dan tim kuasa hukumnya melakukan penyadapan sendiri yang dipastikan bahwa itu melanggar aturan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi maupun UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

“Jadi cuma 2 kemungkinan, yang menyadap kalau tidak BIN atau penyadapan ilegal sendiri. Saya rasa nekat kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum, harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan, kalau tidak ada apa-apanya,” katanya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Romo pun mengingatkan Polri untuk segera menahan Ahok, karena dia telah mengulangi perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. Selain itu, juga karena Ahok jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti didapat dengan cara ilegal dan mengintimidasi saksi. “Jadi tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahannya,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 139