NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten Jawa Tengah, Andy Purnomo tak menampik bahwa jaul beli jabatan dalam rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten adalah sebuah tradisi yang biasa terjadi. Hanya saja Ia tak merinci lebih banyak.
“Hmm ya,” singkatnya sambil menganggukan kepala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (20/3/2017).
Diketahui dalam kasus ini, Andy diduga kuat merupakan pengepul dana. Pasalnya saat penyidik antikorupsi itu melakukan penggeledahan dan ditemukan uang sejumlah Rp 3 miliar di dalam kamar Andy.
Ditanya lebih jauh terkait uang tersebut. Andy enggan menjawabnya.
“Tanya penyidik saja,” ucapnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaannya hari ini, Ia mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik. Selama diperiksa di dalam, dirinya ditanyai mengenai soal kronlogi. Hanya saja Ia tak menjelaskan kronologi apa yang dimaksud.
“Sekitar sama seperti kemarin lebih dari 30 pertanyaan. Fokus pada kronologi,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari OTT tersebut, KPK pun menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati non-aktif Klaten, Sri Hartini, dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah