Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Andre Pratama Minta Pabrik Tetap Beli TBS Sesuai Ketetapan

Andre Pratama minta pabrik tetap beli TBS sesuai ketetapan
Andre Pratama minta pabrik tetap beli TBS sesuai ketetapan/Foto: Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

Hal tersebut ditegaskan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para Gubernur agar memperingatkan bahkan memberi sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak.

Edaran tersebut dibuat merespons para petani sawit di Indonesia yang mengadukan adanya penurunan TBS pasca pengumuman larangan ekspor minyak sawit.

SE bernomor 165/kb.020/e/04/2022 itu ditujukan kepada 21 gubernur karena di wilayahnya terdapat pabrik sawit. Adapun surat tersebut diterbitkan pada Senin (25/4).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan pada RBD Palm Olein yang terdiri dari tiga pos tarif.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Di antaranya pos tarif 1511.90.36 (RBD Palm Olein kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), lalu pos tarif 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60, lalu pos tarif 1511.90.38 (lain-lain).

RBD Palm Olein merupakan produk turunan CPO dan menjadi bahan baku yang siap diolah menjadi minyak goreng.  Ali pun mengatakan, dengan larangan yang hanya diterapkan khusus pada RBD Olein, seharusnya tidak berdampak pada harga TBS.

Tetkait hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama minta kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada Di Kabupaten Nunukan untuk tetap membeli Tanda Buah Sawit (TBS)  sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian Provinsi Kaltara.

“Jangan Pabrik atau Kilang berdalih larangan eksport kemudian mereka dengan sendirinya atau semaunya mematok harga beli TBS,” ujar Andre, Selasa (26/4).

Karena SE tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Kepala Daerah, maka menurut Andre, sudah seharusnya Pemda Kaltara dan Pemkab Nunukan bergerak cepat meresponnya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Saya minta kepada Kepala Dinas Pertanian Nunukan dan Provinsi Kaltara segera menindaklanjuti SE Dirjenbun tersebut. Diantaranya dengan segera menurunkan Tim untuk memantau pabrik-pabrik yang beroperasi agar membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan,” tegasnya. (Red)

Pewarta : Eddy Santry

Related Posts

No Content Available