Hukum

Andi Taufan Tiro Segera Diseret ke Meja Hijau

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas tersebut telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah P21,” singkat Andi Taufan Tiro usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa, (3/1/2017).

Dihubungi secara terpisah, Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut.

Febri menjelaskan tahap P21 ada dua tahap, tahap pertama yakni pelimpahan berkas dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu terjadi pada Jumat, (31/12/2016) kemarin, sedangkan hari ini merupakan pelimpahan berkas dari JPU ke Pengadilan.

“Hari ini pelimpahan tahap II, Jumat kemarin P21,” tutur Febri saat dikonfirmasi.

Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Andi adalah tersangka keenam yang menerima suap. Penerima suap lainnya adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.

Penyuap dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.

Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.

Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan melalui Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukar menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.

Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp 2,2 miliar untuk pembayaran fee proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.

Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Namun Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada 25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut. (Restu)

Related Posts

1 of 242