Hukum

Andi Narogong Gunakan Nama Adiknya untuk Bangun Tiga Perusahaan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Adik Andi Agustinus alias Andi Narogong yakni Vidi Gunawan bersaksi di sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Andi merupakan pengusaha di proyek yang diketahui menjadi bancakan ini.

Dalam kesaksiannya, Vidi mengaku bahwa namanya pernah digunakan oleh kakaknya untuk membangun tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Adhitama Mitra Kencana, PT Tanjung Sekarwangi, dan PT Murakabi Sejahtera.

“Saya hanya dipakai namanya, perusahaannya milik pak Andi,” tuturnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (27/8/2017).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa ia hanya disuruh oleh kakaknya menjadi Direktur di tiga perusahaan itu. Namun sebenarnya ketiga perusahaan itu bukan miliknya melainkan milik kakaknya.

“Untuk PT Murakabi yang saya ingat, berdiri tapi setelah satu satu bulan berdiri, dijual kembali ke Pak Deni,” ujarnya.

Saat dicecar oleh Hakim John Halasan Butarbutar terkait penjualan PT Murakabi kepada seorang pengusaha bernama Deni, Vidi mengaku tidak mengetahui dengan jelas siapa Deni tersebut.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Saya kurang hapal (diapa Deni), kayaknya orang Pertamina Gas,” katanya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 20