Hukum

Andi Narogong Didakwa Perkaya Diri Sendiri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Agudtinus alias Andi Narogong telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU yang dipimpin oleh Irene Putrie dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota Tim Teknis, Johannes Marlime dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39,” tutur Irene.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Tindak pidana itu berawal dari adanya program e-KTP yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia sebagai pengusaha tertarik untuk turut serta dalam pengerjaan proyek tersebut.

Karenanya ia dengan sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan yang dimaksud adalah konsorsium PNRI.

Dalam melakukan aksinya itu, Andi tidak sendirian. Ia bersama-sama melakukan hal tersebut dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

“Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,” ucap Jaksa.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dalam memuluskan aksinya itu, terjadi sejumlah pertemuan-pertemuan di lokasi yang berbeda. Pertemuan dilakukan mulai kurun waktu November 2009 hingga Mei 2015.

“Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto,” kata Jaksa.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 44