EkonomiHukum

Ancam Perekonomian, Dewan Jatim Tagih Keseriusan Polda Usut Penimbunan Gula di Lamongan

Ancam perekonomian, Dewan Jatim tagih keseriusan Polda usut penimbunan gula di Lamongan.
Ancam perekonomian, Dewan Jatim tagih keseriusan Polda usut penimbunan gula di Lamongan. Amar Syaifuddin, wakil ketua Komisi B DPRD Jatim, Jumat (5/6).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ancam perekonomian, Dewan Jatim tagih keseriusan Polda usut penimbunan gula di Lamongan. Dewan Jatim berharap satgas (Satuan Tugas) Pangan serius melakukan penyidikan terhadap pelaku penimbunan gula di Jatim salah satunya di kabupaten Lamongan.

“Saya sudah memberikan laporan ke satgas pangan untuk menindak pelaku penimbunan gula di kabupaten Lamongan. Dan infonya sudah diperiksa di Polda Jatim. Apalagi Dirkrimsus Polda Jatim sebagai ketua satgas pangan. Saya berharap tetap diproses secara hukum para pelaku penimbunan gula tersebut,” ungkap wakil ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Syaifuddin di Surabaya, Jumat (5/6).

Amar mengatakan apa yang dilakukan oleh para penimbun gula tersebut bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan ekonomi dan tentunya bisa dilakukan proses hukum yang mengancam keselamatan negara.

“Hukumannya berat karena ini menyangkut kesejahteraan dan hajat hidup rakyat,” jelas mantan wabup Lamongan ini.

Politisi asal PAN ini menambahkan pihaknya akan melakukan pengawalan penuh terhadap proses hukum para pelaku penimbunan gula di Jatim. ”Kami akan kawal terus jangan sampai mereka bebas dan tidak diproses hukum,” tandasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sebelumnya, pihak DPRD Jatim melalui wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Syaifudin juga berhasil menemukan adanya penimbunan gula di sebuah Gudang di kabupaten Lamongan.

Digudang tersebut, pelaku menimbun 40 ton gula dari PT KTM (Kebun Tebu Emas) dan 100 ton dari PT Rejoso Manis Indo(RMI) Blitar.

Modus pelaku penimbunan adalah menjual gula kepasaran harga kisaran diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu  Rp 14.500 hingga Rp 15.700. Sedangkan HET yang ada saat ini seharga Rp 12.500.

Politisi asal PAN tersebut mengaku sudah melaporkan temuan tersebut ke pihak Disperindag Jatim dan satgas pangan Jatim namun hingga kini tak cepat ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi tegas.(setya/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,050