Hukum

Anak Setnov Mangkir dari Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

Mereka adalah PT LEN Industri; Yani Kurniati, Pihak Swasta; Nike Sinta Kasina, Mantan Sekjen DPR RI; Nining Indra Shaleh dan Anak Setya Novanto; Rheza Herwindo.

“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (23/11/2017).

Kata Febri dari empat saksi tersebut, hanya Rheza yang tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah ini.

“Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran,” kata Febri.

Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu pun mengingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik.

“Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 56