Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Lumajang, Dewan Jatim Prihatin

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Lumajang, Dewan Jatim Prihatin
Anak di bawah umur jadi korban prostitusi di Lumajang, Dewan Jatim prihatin/Foto: Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan pihaknya prihatin munculnya kasus prostitusi yang terjadi di kabupaten Lumajang dimana sejumlah anak di bawah umur menjadi korbannya.

“Saya terus terang prihatin sekali atas munculnya kasus tersebut dimana pelakunya sudah ditangkap pihak Polda Jatim,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Surabaya, (28/11).

Artono mengatakan langkah Polda Jatim dalam pengungkapan tersebut pihaknya memberikan apresiasi kinerjanya mengingat korban adalah anak dibawah umur yang mempunyai masa depan yang masih panjang.

“Kasus tersebut menjadi pembelajaran agar masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya terhadap pengaruh lingkungan sekitarnya. Kalau pengawasan ketat tentunya upaya minimalisir perdagangan anak dibawah umur untuk bekerja di dunia prostitusi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Artono, sekarang ini orang tua harus melakukan pengawasan ketat dalam pendampingan terhadap anaknya. “Jangan sampai ke depannya muncul hal-hal seperti yang ada di Lumajang tersebut. Kami prihatin sekali atas mencuatnya kasus tersebut,” tandas pria asli Lumajang ini.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Sekedar diketahui, Dikrimum Polda Jatim mengungkap Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Lumajang Jatim. Pengungkapan kasus ini, satu tersangka Mucikari dan puluhan Pekerja Seks (PSK) diamankan.

Tersangkanya, Nesi alias mami Ambar (41), yang warga Dusun Suko II, RT 003, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Tersangka diketahui yang telah memperdagangkan sebanyak 29 orang Perempuan, terdiri dari 23 Dewasa dan juga 6 Perempuan yang masih dibawah umur di wisma Penantian, Sumbersuko, Lumajang.

Modusnya tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan melalui akun Media Sosial (Facebook), kepada para korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar.

Setiap perempuan di iming-imingi gaji Rp. 10 juta sampai dengan 15 juta per bulan, sehingga membuat Korban tertarik, kemudian ada dari berbagai daerah, yaitu Bandung, Lampung, Jakarta yang melamar. (setya)

Related Posts

1 of 3,049