Hukum

Anak Bupati Klaten Diduga Terlibat, Kok KPK Belum Mau Cegah Keluar Negeri?

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Diduga, kasus jual beli jabatan ini tidak hanya melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan yang telah berstatus tersangka.

Salah satu pihak yang perannya sedang didalami penyidik, yakni Andy Purnomo, anak dari Hartini. Kendati demikian, KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andy.

“Sejauh ini belum ada informasi soal pencegahan keluar untuk anak Bupati Klaten (Andy Purnomo),” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (11/1/2017).

Namun lanjut dia tak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andy. Hal itu terjadi jika memang penyidik memiliki beberapa pertimbangan.

“Jika memang resiko dan dibutuhkan tentu akan kami lakukan (pencegahan),” ucapnya.

Diakui Febri, hingga saat ini penyidik belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Andy. Hal tersebut lantaran, penyidik masih mendalami informasi dari saksi-saksi lain.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“Namun pada saatnya nanti akan kita panggil juga, jika memang dibutuhkan keterangannya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati non-aktif Klaten, Sri Hartini, dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 224