Hukum

Anak Buahnya Ditangkap KPK, MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan terkait suap perkara sidang kasus korupsi di PN tersebut. Mahkamah Agung (MA) tidak hanya langsung memberhentikan sementara keduanya, tapi juga Ketua PN Bengkulu, Kaswanto.

“MA juga sudah menonaktifikan sementara ketua PN Bengkulu selaku atasannya,” ujar Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2017).

Kata Aggung Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kaswanto telah ditandatangani oleh pimpinan. Pemberhentian sementara itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Kaswanto selaku Ketua terhadap bawahannya.

“Atasan juga harus ikut bertanggungjawab. Malam ini sampai besok akan memeriksa yang bersangkutan (Kaswanto), apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, pengawasan yang layak atau belum,” katanya.

Bilamana tidak terbukti lanjut Agung, maka Kaswanto akan dikembalikan ke posisi semula. Namun apabila terbukti tidak memberikan pembinaan, pengawasan dan penonaktifan maka pemberhentian sementara itu akan diteruskan secara tetap.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Dasarnya adalah Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang pengawasan pembinaan atasan langsung di MA dan badan peradilan. Kami tidak main-main, makanya atasan langsung harus bertanggungjawab juga,” katanya.

Agung menambahkan selama dinonaktifkan, Kaswanto akan distaffkan di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sedangkan pemecatan terhadap Suryana dan Hendra menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias incraht.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 217