NUSANTARANEWS.CO – Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aguan akan bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Berdasarkan agenda yang dirilis biro informasi Pengadilan Tipikor, sidang akan digelar pada pukul 10:00 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno. Namun hingga kini rapat belum kunjung dimulai.
Selain Aguan, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anaknya Aguan yakni Richard Halim Kusuma alias Yung yung dan Liem David Halim. Dalam kesaksiannya ketiganya akan menyampaikan semua hal yang mungkin diketahuinya mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi. Mengingat nama mereka sering terdengar dalam sidang sebelumnya.
Ariesman menjalani sidang dengan dakwaan menyuap Mohamad Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Jaksa pada KPK menyebut suap total Rp2 miliar diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta. Suap ini diberikan ke Sanusi melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. (restu)