Hukum

Amputasi Anggaran 2016 dan Pesta Pora Para Koruptor

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Amputasi Anggaran yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah aturan yang berwajah “sadis”.

Pasalnya, menurut Uchok, alokasi anggaran penegakan hukum atau lembaga lembaga yang bekerja di wilayah hukum yang akan diamputasi oleh payung hukum yang bernama Inpres tersebut. Anggaran yang akan diamputasi sebesar Rp3.751.169.872.000 untuk 8 kementerian atau lembaga negara.

Uchok merincikan, untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp2.959.225.000.000, kemudian untuk Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia (Kemenkumham) sebesar Rp550.908.000.000. Sedangkan untuk Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp192.536.600.000, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp18.032.000.000.

Berikutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp13.001.000.000, Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp10.849.534.000.000, lalu Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp3.873.738.000.000, dan terakhir Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangaan (PPATK) sebesar Rp2.744.000.000.000.

Uchok menyebutkan, bahasa penghematan anggaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang tertuang dalam Inpres tersebut tidaklah cocok. Sebab, lanjut Uchok, hal itu lebih menjurus kepada amputasi anggaran penegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

“Kok bahasa penghematan pemerintah sama saja dengan amputasi atau menghapus anggaran untuk kebutuhan dan kepentingan penegakan hukum yang akan berakibat kepada hilangnya rasa aman dalam masyarakat. Sedangkan bagi pihak lain, seperti para koruptor akan berpesta, karena alokasi anggaran pada aparat hukum seperti Kejaksaan, Polri, KPK, dan PPATK sangat minim anggaran, dan akan susah menjangkau para maling anggaran negara. Bisa-bisa aparat hukum jadi mandul dong lantaran minim anggaran dalam membongkar kejahatan korupsi,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Bahkan, Uchok menegaskan, anggaran Polri yang dipotong hingga mencapai Rp2,9 triliun sangatlah tidak masuk akal sehat.

“Dan hal ini bisa mengakibatkan publik tidak punya rasa aman dan nyaman lagi karena tingkat kriminal meningkat lantaran akan ada pembiaran dari pihak kepolisian lantaran anggaran minim, atau kalau publik ingin meminta polisi menanganani kasus-kasus kejahatan, iya harus bayar gitu karena kepolisian tidak punya biaya atau minim alokasi anggarannya,” katanya.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Oleh karena itu, Uchok mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap DPR yang tidak melakukan apa-apa untuk menolak amputasi anggaran melalui Inpres tersebut. Padahal, DPR itu punya kekuasaan seperti punya hak budgeting dan pengawasan tetapi tidak mereka gunakan sama sekali.

“Sampai saat ini, hanya bisa diam, dan minim melakukan protes atas amputasi anggaran ini. Anggota dewan seperti ketakutan dengan Presiden Jokowi. Padahal amputasi anggaran, tanpa ada persetujuan dari anggota dewan, atau jangan-jangan dengan diamnya sikap DPR ini, ternyata mereka senang, dan gembira sekali dengan amputasi anggaran kepada lembaga KPK dan PPATK lantaran akan lebih leluasa main-main proyek proyek APBN tanpa disadap oleh KPK,” ujarnya menyindir. (Deni)

Related Posts

1 of 3,050