Hukum

AMP: Pemecatan Terhadap Kasubag Tata Usaha BPJN XVI Ambon Melawan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Angkatan Muda Pattimura, Rido Nilson.D.Tutuiha menyambangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang terletak di Jalan Pattimura Nomor 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). Ia ditemani oleh Pembina DPP Angkatan Muda Pattimura, M. Hatta Renuat.

Kedatangan mereka untuk bertemu dengan Sesditjen Bina Marga perihal SK pemberhentian sepihak terhadap Kepala sub bagian Tata Usaha BPJN XVI Ambon, Rudi Jemi Talahatu. Hatta berpendapat bahwa pemberhentian secara sepihak tersebut telah melawan hukum.

“Karena harus ada proses peneguran, pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ini melakukan kesalahan dan kesalahan ini juga harus jelas. Tapi ini, tanpa orang tahu kesalahan kok diberhentikan,” tuturnya bertanya-tanya.

Menurutnya sebelum SK dikeluarkan harus ada upaya peneguran terlebih dahulu agar yang bersangkutan bisa memperbaiki kesalahannya. Tapi yang terjadi selama tidak ada peneguran tersebut.

“Jadi SK ini Sepihak dan perlu ditolak. Ini negara hukum maka semuanya harus berdasarkan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Atas dasar itu, ia menuntut agar Dirjen Bina Marga dapat mengembalikan hak Rudi. Dirjen dalam hal ini harus bertanggungjawab karena telah menandatangani.

“Kepala balai juga harus ikut bertanggungjawab karena dia yang memberikan masukan. Menteri juga harus ikut bersama-bersama bertanggungjawab atas terbitnya SK ini,” katanya.

Ia mengancam jika hal tersebut tidak dipenuhi, pihaknya secara bersama-sama akan menempuhnya ke jalur hukum.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts